Undang-undang lalulintas yang mengatur tentang kewajiban menggunakan Helm bagi pengendara sepeda motor sudah di undangkan sejak tahun 2009, Artinya aturan ini sudah ada sejak 12 tahun yang lalu. Tapi ternyata kita masih saja belum menyadari dan menganggap sepele.
Mengapa masih ada masyarakat yang apatas terhadap aturan ? Apakah memang kesadaran hukum kita masih kurang ? Atau pada yang salah dalam penegakan hukum kita, sehingga masyarakat tidak peduli. Mari kita renungkan bersama.
https://www.youtube.com/watch?v=iC66Go9KYxQ


































