Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rutan (Karutan) di Depok berinisial A terkait kasus penyalahgunaan narkoba. A langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKPB Ronaldo Maradona mengatakan A ditangkap pada Jumat (25/6/2021) di sebuah kamar indekos, Slipi, Jakarta Barat, pukul 03.30 WIB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu dan 4 butir obat Aprazolam serta 1 unit telepon genggam. “1 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir Obat Aprazolam dan 1 unit Handphone,” kata Ronaldo dikonfirmasi terpisah.
Baca : Peredaran Narkotika Dikendalikan Napi Dari Lapas ?
Dari hasil pemeriksaan urine, Karutan Depok itu positif narkoba jenis amphetamine, methaphetamine dan Benzo. “Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu Positif (+) mengandung narkotika jenis amphetamine, nethamphetamine dan benzo,” tutur Ronaldo.
Ditjen PAS juga sudah membenarkan kalau Karutan di Depok ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Ditjen PAS berjanji akan menindak siapapun petugas yang melanggar aturan.
“Dan juga kami sudah memindahkan hampir 300 bandar narkoba ke lapas supermaksimum sekuriti di Nusakambangan. Artinya ini sekali lagi bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan dari peredaran narkoba,” pungkasnya.
“Celoteh Bang Elang
Hanya satu kata…PECAT !
Kalau Penjaganya menjadi pencandu maka tidak heran peredaran narkoba dikendalikan narapidana dari lapas, sudah saatnya Pak Menteri turun tangan tanpa harus ke Presiden”