Secara umum utang piutang termasuk dalam ranah hukum perdata. Jika seseorang gagal membayar utang dapat digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji). Wanprestasi adalah suatu keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian, tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya (dalam hal ini utang)
Jika terjadi wansprestasi biasanya kreditur lebih memilih menggunakan jasa penagih utang, dari pada menggugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri. Apakah itu dibenarkan ?
Pada dasarnya tidak ada aturan khusus mengenai penagih utang atau debt collector, tetapi melalui pemberian kuasa kepada pihak ketiga. itu dibenarkan dan diatur di dalam Hukum Perdata kita.
Artinya pihak ketiga menerima kuasa dari kreditur untuk melakukan penagihan, artinya pihak ketiga mewakili kreditur. Jadi penagihan yang dilakukan harus sama dengan cara yang dilakukan oleh kreditur sendiri. Pihak ketiga bertugas menagih bukian memaksa debitur untuk membayar hutangnya.
Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit, Penerbit Kartu Kredit wajib mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang Kartu Kredit.Penerbit Kartu Kredit (Bank) wajib menjamin bahwa penagihan utang Kartu Kredit, baik yang dilakukan oleh Penerbit Kartu Kredit sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut beberapa etika yang harus dimiliki oleh debt collector yang melakukan penagihan:
1. Debt collector memiliki identitas dari Penerbit Kartu Kredit yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
2. Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit
3. Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
4. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit
5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit
7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit
8. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu
9. Penagihan Kartu Kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan (debt collector) hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.
Penerbit Kartu Kredit yang tidak mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang Kartu Kredit dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran
b. denda
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“APMK”); dan/atau
d. pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan APMK.
Celoteh Bang Elang
Penagih utang bertugas untuk menagih mewakili pihak Bank atau Leasing, bukan memaksa debitur untuk membayar utangnya, apalagi dengan cara ancaman atau intimidasi. Jika debitur tidak membayar maka tempuhlah jalur hukum


































