Elangmautonline.com.Hukuman Napoleon dikuatkan di tingkat banding. Napoleon tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko S Tjandra dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Hukuman untuk mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (55), di tingkat banding tak ada yang berubah. Nasibnya berbeda dengan 2 terpidana yang masih satu komplotan yakni Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang hukumannya disunat.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021).
Baca : Jaksa Pinangki Vonis 4 Tahun dan Alma Fadilah Vonis 5 Tahun denda 1 Milyar
Berbeda nasibnya dengan Djoko Tjandra, Hukuman Djoko Tjandra yang dikorting, yakni vonis kasus suap ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan DPO di Imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia. Semula dari 4,5 tahun penjara, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Djoko disunat menjadi 3,5 tahun.
Demikian juga dengan Jaksa, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
“Celoteh Bang Elang”
” Sulit menebak putusan hakim dinegeri ini, tidak ada gunanya mempelajari azas-azas hukum dan prinsip-prinsip hukum. Semua teori hukum hanya sekedar formalitas. Jika anda berharap keadilan, maka jalan satu-satunya adalah berdoa, semoga mereka diterima disisinya “