Elangmautonline.com. Polri memberikan dispensasi tenggang waktu untuk pemilik SIM yang mati saat PPKM level 4. Sebelumnya Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang mati masa berlakunya saat PPKM darurat berlaku.
Bagi pemilik SIM yang mati di tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 Polri memberikan dispensasi dapat diperpanjang di tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.
Dengan diperpanjangnya PPKM darurat menjadi PPKM level 4 Polri memberikan dispensasi. Pemilik SIM yang mati ditanggal 21 hingga 25 Juli 2021 bisa perpanjang di tanggal 27 hingga 2 Agustus 2021.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo dikutip dari GridOto.com (22/7/2021).
Ia menambahkan, kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini, hanya berlaku bagi daerah atau provinsi yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 3-4.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
“Celoteh Bang Elang”
“Ayo manfaatkan selagi ada kesempatan”


































