Elangmautonline.com. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris mengatakan, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Ia menjabarkan, dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
“Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan,” katanya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (26/7/2021).
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang.
Namun demikian, Riswinandi menyebutkan, pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.
“Celoteh Bang Elang”“Kalau masalah aturan BI dan OJK mengenai Debt Collector, masyarakat sudah paham. Akan tetapi jika Debt Collector melanggar aturan BI dan aturan OJK, apakah OJK berani menindak tegas perusahaan pembiayaan yang memperkerjakan pihak ketiga itu ? Harusnya OJK bukan berpendapat tetap melakukan tindakan tegas terhadap Bank atau Leasing yang melanggar aturan OJK itu sendiri”


































