Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara kasus korupsi ekspor benur. Dia masih pikir-pikir untuk mangajukan banding. “Kami pikir-pikir,” kata Edhy dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.
Vonis hukuman tersebut menurut pegiat antikorupsi terlalu ringan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis 5 tahun penjara terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabow terlalu ringan. “Bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat, 16 Juli 2021. Sementara KPK masih pikir-pikir untuk ajukan banding.
Sebelumnya Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster. Uang suap didapatkan Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya. Pemberian suap dilakukan melalui dua staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
” Bandingkan dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Hakim SRI SUHARINI,SH,MH. Alma Fadilah ( 21 Thn ) anak yatim yang didakwa menjadi pengedar narkoba tanpa bukti yang jelas, divonis 5 Tahun Penjara dan denda 1 Milyar Rupiah. Sementara bandar sebenarnya yang berada di LP Garut hingga saat ini belum jelas proses hukumnya. Belum lagi proses hukum terhadap Alma Fadilah mulai dari penyidikan sampai dengan persidangan, sungguh amburadul dan sewenang-wenang” Ujar Tim Hukum Elang Maut yang dari awal mendampingi Alma Fadilah.
Baca : ALMA FADILAH DITAHAN DI LAPAS TANPA ADA SURAT, KELUARGA AKAN MELAPOR KE BARESKRIM POLRI
” Bahkan status anak kami di Lapas Tangerang ketika Vonis sudah dijatuhkan, Jaksa tidak melakukan ekseskusi sementara penahanan terhadap klien kami sudah habis. Belum lagi hak klien kami untuk melakukan Banding dan Kasasi dikebiri oleh Pengadilan Negeri Tangerang ” keluh keluarga Alma Fadilah.
Baca juga : ASTAGA ! PENGADILAN NEGERI TANGERANG DIAM SERIBU BAHASA
” Celoteh bang Elang ”
” Inilah akibatnya jika kewenangan diberikan kepada oknum yang otaknya sudah korengan, maka jangan heran jika mereka ibarat anjing diberi palu keadilan “