Elangmautonline.com.Dinar Candy berurusan dengan Polisi setelah aksinya memakai bikini di pinggir jalan jadi perbincangan di media sosial. Wanita yang dikenal sebagai disjoki itu ditangkap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Lokasi penangkapan Dinar tidak jauh dari tempat dia melancarkan aksinya di Lebak Bulus pada Kamis, 4 Agustus 2021 siang. Malam harinya, Dinar tak bisa berbuat banyak ketika diciduk polisi dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
“Pihak kepolisian dalam hal ini dari Polres Jakarta Selatan segera menyikapi pemberitaan atau gambar video yang viral di media sosial yang memang dugaannya adalah saudari inisial DC alias DM. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saudara DM alias DC ini di sekitar jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Pada saat yang bersangkutan baru keluar dari kediaman temannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya Dinar Candy mengunggah aksinya di pinggir jalan mengenakan bikini merah sembari membawa papan bertuliskan “Saya stres karena PPKM diperpanjang”. Aksi Dinar dilakukan untuk memprotes diperpanjangnya PPKM Level 4.
“Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8).
Pasal 36 UU Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
“Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”
” Celoteh Bang Elang ”
” Ini perkara sepele hanya menyangkut melanggar etika, meskipun bisa dijerat pidana mengingat tujuannya hanya sekedar melakukan protes atas perpanjangan PPKM, tidak perlulah dibesar-besarkan apalagi sampai dipenjara bertahun-tahun. Cukup diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatan ” Hukum harus bermanfaat dan berkeadilan.