Elangmautonline.com. Istri almarhum Jupri Warga Dusun Dawuhan Desa Kawedusan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri mengaku pasrah ketika harus membayar uang sebesar 4.5 juta untuk biaya pemulasaran dan pemakaman jenazah suaminya. Jupri meninggal dunia karena Covid-19 disaat menjalani Isolasi mandiri (Isoman) pada hari ke -8 dirumahnya.
Saat timĀ Elang MautĀ berkunjung dirumahnya Senin (09/08/2021), Sriaton Istri almarhum Jupri menuturkan bahwa suaminya meninggal pada pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB setelah manjalani Isoman 8 hari. Mengetahui Jupri sudah meninggal ia menghubungi keluarga terdekat untuk membantu pemulasaraan jenazah, di karenakan jenazah dalam keadaan terpapar Covid-19 akhirnya pihak keluarga tidak bisa menangani sendiri, dan harus lapor ke desa setempat untuk dapat penanganan selayaknya.
āSetelah kami koordinasi dengan perangkat desa setempat akhirnya jenazah bisa di makamkan dengan biaya 4,5 juta, awalnya minta 5 juta tapi setelah tawar menawar dan mendapatkan hasil kesepakatan dengan harga 4,5 juta,ā ungkap Sriaton kepada media.
Ditempat berbeda perangkat Desa Kawedusan Agus Herlambang selaku Kepala Dusun Dawuhan saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya biaya proses pemakaman jenazah Covid-19. āuntuk almarhum Pak Jupri meninggal karena Covid dan semuanya warga Desa Kawedusan yang kena Covid terus di isolasi mandiri (meninggal dunia), kalau untuk pemakaman itu biaya sendiri.ā Ungkapnya.
” Celoteh Bang Elang ”
” Masih ada manusia yang tega memanfaatkan orang meninggal”
” Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 01.07.MENKES/4834/2021 Tentang Protokol penatalaksanaan pemulasaraan pemakaman jenazah corona virus disease 2019 (covid 19) di no ke 4 di situ di sebutkan bahwa: Pendanaan terhadap pelaksanaan Ketentuan keputusan Menteri ini di Bebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber dana lain Yang sah sesuai dengan Ketentuan Peraturan perundang undangan”