Elangmautonline.com. Permasalahan Ayu Ting Ting dan Kartika Damayanti KD berawal dari postingan akun gundik_empang yang berisi ujaran kebencian hingga fitnah soal pelantun tembang Sambalado itu buah hatinya, Bilqis Khumairah Razak.
“Alhamdulillah anak ibu dah pandai nyongong. Keturunan dari emak sama nenek, kakeknya ya nak,” tulis si akun gundik_empang yang dijalankan oleh KD.
Ia menambahkan, “mental pengemisnya sampai tujuh turunan nggak gais. Minta dipanggil bos gais, bos kecil.”
Tak lama setelah seorang warganet melaporkan ujaran kebencian di akun gundik_empang ke Ayu Ting Ting. Identitas admin akun haters tersebut terungkap, ia diketahui tinggal di Bojonegoro, Jawa Timur.
Sakit hati melihat anak dan cucunya dibully, Abdul Rozak dan Umi Kalsum mengambil langkah tegas dengan menyambangi rumah KD.
Sayangnya, orang tua Ayu Ting Ting saat itu hanya disambut oleh pihak keluarga karena KD sedang bekerja di Singapura.
Lewat sebuah video, KD akhirnya minta maaf kepada Ayu Ting Ting dan keluarga. Ia menyebut tak akan lagi mengulangi perbuatannya.
“Hai semua, sebelumnya saya mau minta maaf. Saya Kartika Damayanti dari akun @gundik_empang, saya mau minta maaf kepada Ayu Ting Ting dan keluarganya,” kata Kartika Damayanti atau KD dalam video permintaan maafnya.
Kan tetapi Ayu Ting Ting menyebut telah menutup pintu damai. Ia menegaskan bakal membawa kasus ini ke jalur hukum meski KD telah minta maaf. Kalau saya sih kayaknya akan lanjut terus ke proses hukum, karena ini biang dari semua dalangnya. Jadi saya rasa sekali-kali harus dikasih pelajaran lah,” kata Ayu Ting Ting, dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Jumat (30/7/2021).
Ayah Ayu Ting Ting juga sama, Abdul Rozak tetap tidak terima meski haters telah minta maaf. Ia meminta KD untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Dia (KD) berbuat, harus berani bertanggung jawab. Jangan hanya maaf, maaf saja. Saya tunggu di bandara. Lu berani pulang kesini, penjara menanti,” ujar kakek Bilqis Khumairah Razak itu.
Aksi Umi Kalsum dan Abdul Rozak sambangi rumah KD rupanya disorot oleh wakil rakyat. Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sutikno, menyebut cara bertamu orang tua Ayu Ting Ting dinilai kurang elok dan melontarkan makian.
“Keluarga Ayu Ting Ting ketika datang dan masuk rumah, langsung memaki-maki keluarga KD. Kata-kata kasar pelacur dan lain-lain,” kata Sutikno, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro dikutip dari blokBojonegoro.com-Jaringan Suara.com, Minggu (1/8/2021).
Tidak ada bukti rekaman yang memperlihatkan orangtua Ayu Ting Ting berkata kasar. “Hanya saksi orang saja, mengintimidasi dengan didampingi aparat kepolisian,” ujar Sutikno yang merupakan fraksi PKB.
” Celoteh Bang Elang ”
” Penghinaan atau pencemaran nama baik melalui medsos bisa dikenakan pasal 27 Ayat (3) UU ITE dengan ancaman 4 Tahun Penjara. Sementara jika kita memaki-maki orang dengan bahasa kasar, bisa dikenakan pasal 315 KUHP yaitu penghinaan ringan dengan ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu penjara “


































