Elangmautonline.com. Permainan judi diatur di pasal 303 KUHP. Pengertian permainan judi diatur di Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP):
“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Dari ketentuan KUHP tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur :
1. Keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan)
2. Kemahiran/kepintaran/ketangkasan pemain.
3. Adanya pertaruhan.
Tetapi jika anda memenagkan sebuah pertandingan dan mendapatlan hadiah, maka itu bukan termasuk permainan judi karena tidak ada unsur taruhannya.
Sebaliknya jika anda mengajak seseorang untuk bermain catur, kemudian yang kalah harus membayar karena kekalahannya, maka itu termasuk permainan judi karena adanya unsur taruhannya.
Memang KUHP tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang dapat dikatakan sebagai permainan judi . Namun mengenai larangan kegiatan perjudian ini yaitu antara lain UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (UU 7/1974) dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (PP 9/1981) sebagai peraturan pelaksananya.
Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi:
a. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari:
1. Roulette;
2. Blackjack;
3. Baccarat;
4. Creps;
5. Keno;
6. Tombola;
7. Super Ping-pong;
8. Lotto Fair;
9. Satan;
10. Paykyu;
11. Slot machine (Jackpot);
12. Ji Si Kie;
13. Big Six Wheel;
14. Chuc a Luck
15. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran);
16. Pachinko;
17. Poker;
18. Twenty One;
19. Hwa-Hwe;
20. Kiu-kiu.
b. Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan:
1. Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;
2. Lempar Gelang;
3. Lempar Uang (Coin);
4. Kim;
5. Pancingan;
6. Menembak sasaran yang tidak berputar;
7. Lempar bola;
8. Adu ayam;
9. Adu sapi;
10. Adu kerbau;
11. Adu domba/kambing;
12. Pacu kuda;
13. Karapan sapi;
14. Pacu anjing;
15. Hailai;
16. Mayong/Macak;
17. Erek-erek.
c. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan;
1. Adu ayam;
2. Adu sapi;
3. Adu kerbau;
4. Pacu kuda;
5. Karapan sapi;
6. Adu domba/kambing.
d. Tidak termasuk dalam pengertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud di atas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian.
” Celoteh Bang Elang ”
” Untuk hal perjudian, ikuti saja saran bang Haji Roma Irama “























