Alma Fadilah terdakwa kasus narkotika akhirnya divonis 5 tahun dan denda 1 Milyar oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Sebelumnya JPU mendakwa Alma Fadilah pasal 113,114 dan 112 Jo pasal 132 UU Narkotika. Tetapi karena fakta persidangan tidak ada bukti yang mengarah ke Alma Fadilah maka pada akhirnya JPU Tri Hariyatun,SH hanya menuntut Alma Fadilah pasal 112 Jo 132 UU Narkotika.
Orang tua Alma Fadilah Ny. LN mendengarkan vonis Hakim hanya bisa pasrah saja meskipun anaknya tidak terbukti bersalah pada fakta persidangan ( 29/6/21). ” Jelas sekali di fakta persidangan bahwa anak saya tidak terbukti, tapi tetap saja Hakim menghukum anak saya ” tangis Ny, LN.
Pihak keluarga dan Penasehat Hukum akan mengajukan Banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dan berharap Hakim Pengadilan Tinggi akan memutus secara adil dan objektif.
Baca lengkap kisahnya : Orang Tua Terdakwa Laporkan Jaksa ke Jamwas Yang di Duga Mal Praktek
Baca Juga : Duplik LBH Elang Maut atas Replik Jaksa dalam Perkara Alma Fadilah
































