JAKARTA — MEDIA ELANG MAUT INDONESIA
Pengalihan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung, terus menuai sorotan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, menilai bahwa proses tersebut bukan sekadar persoalan koordinasi antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, pengalihan kelanjutan penyidikan itu justru menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum, prosedur hukum acara pidana, dan independensi penanganan perkara.
Mahfud mengaku pada awalnya memahami penyerahan tersebut sebagai pelimpahan perkara biasa dari penyidik Polri kepada penuntut umum setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap.
Namun, setelah memperoleh informasi bahwa Febrie Adriansyah diduga belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Mahfud mengoreksi pandangan awalnya.
Menurut Mahfud, yang terjadi bukan pelimpahan perkara dalam pengertian hukum acara pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan proses penyidikan dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung. Ia menilai mekanisme semacam itu tidak memiliki dasar yang jelas dalam sistem hukum acara pidana.
BUKAN SEKADAR PERGANTIAN PENYIDIK
Dalam mekanisme hukum acara pidana, pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum pada umumnya dilakukan melalui tahapan yang terukur.
Penyidik terlebih dahulu menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka, serta mengumpulkan alat bukti. Setelah itu, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.
Apabila berkas dinilai belum lengkap, jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik. Sebaliknya, apabila telah dinyatakan lengkap atau P-21, proses dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kepentingan penuntutan.
Persoalannya, dalam perkara Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses yang terjadi bukan pelimpahan berkas perkara setelah P-21, melainkan pengalihan penanganan perkara sebagai bentuk kolaborasi penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Kejaksaan telah menerima administrasi penyidikan dari Polri dan akan menindaklanjutinya dengan penyerahan berita acara pemeriksaan, barang bukti, serta tersangka.
Pernyataan tersebut justru memperkuat pertanyaan publik: apabila proses penyidikan belum selesai, berdasarkan ketentuan apa suatu penyidikan dapat dialihkan dari satu institusi kepada institusi lain?
Istilah “kolaborasi” tidak boleh digunakan untuk menggantikan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum.
Kerja sama antarlembaga memang diperlukan dalam pemberantasan korupsi. Namun, kerja sama itu harus tetap berada dalam koridor kewenangan, prosedur, dan hukum acara yang berlaku.
RISIKO PRAPERADILAN
Mahfud MD juga mengingatkan adanya risiko hukum terhadap keabsahan penetapan tersangka.
Apabila benar Febrie Adriansyah belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau tersangka sebelum status hukumnya diumumkan, keadaan tersebut berpotensi dijadikan dasar untuk mengajukan praperadilan.
Mahfud menilai, Febrie dapat mempersoalkan prosedur penetapan tersangka tersebut dan mungkin saja memperoleh putusan yang menguntungkannya apabila penyidik tidak dapat membuktikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan secara sah.
Peringatan Mahfud bukan berarti menyimpulkan bahwa Febrie pasti memenangkan praperadilan. Namun, setiap cacat prosedur dapat menjadi celah hukum yang berpotensi menggagalkan substansi pemberantasan korupsi.
Inilah yang harus dihindari.
Penanganan perkara besar tidak cukup hanya didukung oleh narasi pemberantasan korupsi. Seluruh tindakan penyidik harus dibangun di atas prosedur yang benar, alat bukti yang sah, dan administrasi penyidikan yang dapat diuji di hadapan hukum.
KEJAKSAAN MEMERIKSA MANTAN PEJABATNYA SENDIRI
Pengalihan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung juga menimbulkan persoalan independensi.
Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung dan pernah memimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kini, perkara yang melibatkan dirinya justru ditangani oleh institusi tempat ia pernah menduduki jabatan strategis.
Secara hukum, Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Namun, kewenangan formal saja tidak otomatis menghilangkan potensi konflik kepentingan.
Dalam perkara semacam ini, bukan hanya independensi faktual yang harus dijamin. Penanganan perkara juga harus terlihat independen di mata masyarakat.
Kejaksaan Agung harus menjelaskan secara terbuka mengenai:
- Dasar hukum pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung;
- Status dan tahapan penyidikan pada saat perkara diserahkan;
- Tindakan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Polri;
- Kedudukan seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan;
- Jaminan bahwa penyidik yang menangani perkara tidak memiliki konflik kepentingan; dan
- Bentuk pengawasan eksternal terhadap kelanjutan penyidikan.
Tanpa keterbukaan, istilah kolaborasi dapat dicurigai publik sebagai jalan kompromi antarlembaga.
TIGA SKENARIO YANG DIKHAWATIRKAN
Mahfud MD menguraikan beberapa kemungkinan yang dapat terjadi setelah perkara ditangani Kejaksaan Agung.
Pertama, penetapan tersangka dipersoalkan melalui praperadilan karena terdapat dugaan persoalan prosedural.
Kedua, proses penyidikan berpotensi berjalan lambat atau ruang lingkup perkara dibatasi hanya kepada pihak-pihak tertentu. Apabila hal tersebut terjadi, penyidikan tidak akan berkembang untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ketiga, perkara berpotensi dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian atau berakhir melalui mekanisme hukum yang tidak memuaskan rasa keadilan masyarakat.
Kekhawatiran tersebut belum tentu terjadi. Namun, negara wajib menjawabnya melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan bahwa seluruh proses akan berjalan profesional.
Profesionalitas harus dibuktikan dengan pemeriksaan yang transparan, berimbang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
KPK PERLU TURUN TANGAN
Untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan masyarakat, Mahfud mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih atau setidaknya melakukan supervisi secara ketat terhadap penanganan perkara.
Keterlibatan KPK penting agar proses penyidikan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memiliki legitimasi publik.
KPK memiliki kewenangan koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dalam keadaan tertentu, KPK juga dapat mengambil alih penyidikan apabila terdapat alasan-alasan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pengambilalihan tidak boleh dipahami sebagai bentuk ketidakpercayaan mutlak kepada Kepolisian atau Kejaksaan. Langkah tersebut dapat ditempatkan sebagai mekanisme untuk menjamin objektivitas ketika perkara menyangkut pejabat atau mantan pejabat tinggi dari salah satu institusi penegak hukum.
PANDANGAN ELANG MAUT INDONESIA
Media Elang Maut Indonesia memandang bahwa perkara Febrie Adriansyah merupakan ujian besar bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Hukum tidak boleh tajam ketika berhadapan dengan masyarakat biasa, tetapi berubah lentur ketika berhadapan dengan pejabat atau mantan pejabat tinggi negara.
Pada sisi lain, Febrie Adriansyah tetap harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemeriksaan yang adil. Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Kesalahan seseorang hanya dapat dinyatakan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, kritik terhadap proses pengalihan penyidikan harus ditempatkan dalam dua kepentingan sekaligus: memastikan perkara korupsi diusut secara tuntas dan memastikan hak tersangka tidak dilanggar oleh prosedur yang cacat.
Pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum acara. Sebaliknya, hukum acara juga tidak boleh dimanipulasi untuk menyelamatkan seseorang dari pertanggungjawaban pidana.
Keadilan hanya dapat ditegakkan apabila substansi dan prosedur berjalan secara bersamaan.
JANGAN BIARKAN HUKUM MENJADI RUANG KOMPROMI
Masyarakat berhak mengetahui alasan sebuah perkara besar dipindahkan dari satu institusi kepada institusi lainnya.
Masyarakat juga berhak memperoleh kepastian bahwa pengalihan tersebut bukan bagian dari kompromi kelembagaan, perlindungan terhadap pihak tertentu, atau upaya membatasi pengembangan penyidikan.
Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK harus membuka informasi mengenai dasar hukum, tahapan, serta mekanisme pengawasan perkara ini. Transparansi diperlukan untuk mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana.
Jangan sampai penanganan perkara ini menjadi preseden buruk, ketika suatu penyidikan dapat dipindahkan antarlembaga tanpa prosedur hukum acara yang jelas.
Negara hukum tidak dijalankan berdasarkan kesepakatan kekuasaan, melainkan berdasarkan undang-undang.
Elang Maut Indonesia menegaskan: siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diperiksa secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tetapi juga tidak boleh ada pelanggaran terhadap hak-hak tersangka.
Hukum harus berdiri tegak, sekalipun yang diperiksa adalah orang yang pernah memegang kekuasaan besar dalam penegakan hukum.
Redaksi Media Elang Maut Indonesia
“Tajam Menganalisis Hukum, Setajam Mata Elang Mengawasi Keadilan.”
Catatan redaksi: Febrie Adriansyah tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
























Comments 1