ROKAN HULU — Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia resmi memberikan pendampingan dan advokasi hukum kepada M.T.S. dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Rokan Hulu, Polda Riau.
Perkara tersebut tercatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/142/IV/2026/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, tanggal 24 April 2026.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima tim hukum, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan investasi melalui platform TriumphFX.
LBH Elang Maut Indonesia menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, proporsional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Berawal dari Kegiatan Investasi
Perkara bermula ketika M.T.S. mengikuti kegiatan investasi melalui TriumphFX dan sempat memperoleh hasil dari kegiatan tersebut.
Setelah mengetahui adanya hasil investasi, beberapa orang kemudian meminta bantuan kepada M.T.S. untuk ikut bergabung. Masing-masing peserta didaftarkan dan memperoleh akun investasi sendiri.
Dana dalam bentuk rupiah diserahkan untuk kemudian dikonversikan dan disetorkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat ke akun masing-masing peserta. Demikian pula ketika terdapat keuntungan, hasil investasi masuk ke akun peserta masing-masing sebelum dilakukan proses penarikan dan konversi ke dalam rupiah.
Dalam konstruksi tersebut, setiap peserta pada dasarnya memiliki akun sendiri dan dapat mengetahui perkembangan dana maupun hasil investasi melalui akun masing-masing.
BACA JUGA : LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja
Bukan Pemilik atau Pengelola TriumphFX
LBH Elang Maut Indonesia menjelaskan bahwa M.T.S. bukan pemilik, pengurus, pengendali, maupun pihak yang mengoperasikan sistem TriumphFX.
M.T.S. disebut hanya membantu beberapa peserta dalam proses teknis penyetoran dan penarikan dana karena para peserta tidak memahami atau tidak ingin melakukan sendiri proses transaksi dalam bentuk mata uang asing.
Oleh karena itu, penyidik perlu membedakan secara jelas antara pihak yang memiliki dan mengendalikan perusahaan investasi dengan peserta atau pihak yang sekadar membantu proses teknis transaksi.
Seluruh aliran dana juga harus diperiksa secara menyeluruh melalui rekening, akun investasi, bukti penyetoran, penarikan dana, serta riwayat transaksi masing-masing peserta.
Unsur Penipuan Harus Dibuktikan Sejak Awal
Dalam dugaan tindak pidana penipuan, penyidik harus menemukan adanya rangkaian kebohongan, penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun niat jahat sejak awal untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang atau barang.
Apabila para peserta mengetahui bahwa dana ditempatkan dalam kegiatan investasi, memiliki akun sendiri, pernah menerima keuntungan, serta dapat melihat pergerakan dana melalui akun masing-masing, maka seluruh fakta tersebut harus dipertimbangkan secara objektif.
Kerugian dalam kegiatan investasi tidak secara otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana penipuan. Harus dibuktikan bahwa sejak awal terdapat maksud jahat untuk menipu dan mengambil keuntungan secara melawan hukum.
Unsur Penggelapan Harus Diuji Secara Cermat
Demikian pula dalam dugaan penggelapan, harus dibuktikan adanya perbuatan menguasai atau memiliki dana milik orang lain secara melawan hukum.
Penyidik perlu memastikan ke mana dana peserta disetorkan, siapa yang menerima dan menguasai dana, apakah dana benar-benar masuk ke akun investasi masing-masing, serta apakah M.T.S. menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Apabila dana telah disetorkan ke akun investasi peserta dan tidak ditemukan adanya penguasaan dana secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi, maka unsur penggelapan harus diuji kembali secara hati-hati.
Penanganan perkara tidak boleh hanya didasarkan pada adanya pihak yang mengalami kerugian, tetapi harus didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya setiap unsur tindak pidana yang disangkakan.
LBH EMI Ajukan Perlindungan Hukum
Sebagai bagian dari langkah advokasi, LBH Elang Maut Indonesia telah mengajukan permohonan klarifikasi, atensi, dan perlindungan hukum kepada Kapolres Rokan Hulu serta jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu.
Permohonan tersebut pada pokoknya meminta agar penyidik menjelaskan dasar dan alat bukti yang digunakan dalam penanganan perkara, termasuk dasar peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
LBH EMI juga meminta agar penyidik memeriksa seluruh pihak yang terlibat, menelusuri aliran dana, memeriksa akun investasi masing-masing peserta, serta mendalami kedudukan dan tanggung jawab pengelola TriumphFX.
Pemeriksaan tidak seharusnya hanya diarahkan kepada pihak yang berada di Indonesia, sementara pihak yang memiliki, mengelola, dan mengendalikan sistem investasi tidak dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Jangan Memidanakan Persoalan Keperdataan
LBH Elang Maut Indonesia mengingatkan bahwa tidak seluruh kerugian dalam hubungan investasi atau kerja sama keuangan dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.
Apabila hubungan hukum para pihak sejak awal merupakan hubungan investasi yang mengandung risiko keuntungan dan kerugian, maka penyidik harus terlebih dahulu menentukan apakah benar terdapat perbuatan pidana atau hanya terjadi perselisihan keperdataan.
Hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menekan seseorang agar mengganti seluruh kerugian investasi apabila unsur penipuan maupun penggelapan tidak dapat dibuktikan.
Namun demikian, apabila dalam penyidikan ditemukan bukti adanya pihak yang sejak awal merancang kebohongan, menguasai dana secara melawan hukum, atau menggunakan dana peserta untuk kepentingan pribadi, maka pihak tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perbuatannya.
Menghormati Proses Penyidikan
LBH Elang Maut Indonesia menghormati kewenangan penyidik Polres Rokan Hulu dalam menangani laporan masyarakat.
Pendampingan hukum yang dilakukan bukan untuk menghalangi proses penyidikan, melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur, berdasarkan alat bukti yang cukup, serta tetap melindungi hak-hak setiap pihak yang diperiksa.
LBH EMI juga mengingatkan bahwa setiap orang yang dilaporkan atau diperiksa wajib diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Melalui advokasi ini, LBH Elang Maut Indonesia berkomitmen mengawal perkara secara profesional serta memastikan bahwa kebenaran materiil diungkap secara menyeluruh, termasuk mengenai aliran dana, kepemilikan akun, kedudukan para pihak, dan pihak yang sebenarnya mengendalikan kegiatan investasi tersebut.
Media Elang Maut Indonesia akan terus mengikuti dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada masyarakat secara objektif dan berimbang.
ELANG MAUT INDONESIA
Tajam Menganalisis Hukum, Setajam Mata Elang























