Elang Maut Online – Jakarta
Pada Kamis, 12 Maret, tim LBH Elang Maut Indonesia yakni Lambok H Pakpahan, SH, dan Nicolas D HUtabarat, SH dan Tim, kembali menghadiri persidangan perkara perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak terlawan (tergugat).
Dalam perkara ini, LBH Elang Maut Indonesia bertindak sebagai kuasa hukum RW selaku Pelawan, yang mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi atas sebidang tanah yang selama ini menjadi objek sengketa.

Perkara tersebut berawal ketika RW membeli sebidang tanah, namun pada saat proses administrasi sertifikat, nama abang kandungnya turut dicantumkan dalam sertifikat. Menurut keterangan RW, pencantuman nama tersebut dilakukan atas dasar kepercayaan keluarga.
Namun beberapa tahun kemudian, abang RW mengklaim ikut memiliki tanah tersebut, meskipun menurut RW yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam proses pembelian maupun pembayaran tanah. Dengan kata lain, seluruh dana pembelian tanah berasal dari RW.
Perbedaan klaim kepemilikan tersebut akhirnya berujung pada sengketa hukum dan proses gugatan di pengadilan, yang kemudian berkembang hingga pada tahap permohonan eksekusi.
BAGA JUGA : RISMON SIANIPAR MINTA MAAF PADA JOKOWI
Merasa haknya terancam, RW melalui kuasa hukumnya dari LBH Elang Maut Indonesia mengajukan perlawanan eksekusi untuk melindungi hak kepemilikan yang diyakininya sah.
Pendiri sekaligus Pembina LBH Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, SH, MH, menilai perkara ini menyimpan pelajaran penting bagi masyarakat.
Menurutnya, hukum tidak boleh dijadikan alat untuk merampas hak seseorang dengan memanfaatkan celah administratif atau formalitas dokumen semata.
“Hukum itu hadir untuk melindungi hak orang, bukan menjadi alat untuk merampas hak orang lain dengan mengatasnamakan hukum,” tegas Benny F. Surbakti di sela persidangan.
Ia menambahkan bahwa dalam praktik sengketa perdata, seringkali muncul persoalan ketika nama seseorang dicantumkan dalam sertifikat, tetapi tidak memiliki kontribusi dalam pembelian tanah. Situasi seperti ini dapat menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari apabila tidak disertai kejelasan mengenai asal-usul dana dan kesepakatan para pihak.
Sidang pada hari Kamis tersebut berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak terlawan, yang diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai fakta-fakta kepemilikan dan batas-batas objek sengketa yang menjadi dasar permohonan eksekusi.
LBH Elang Maut Indonesia menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum yang adil bagi kliennya.
Perkara ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati dalam mencantumkan nama pihak lain dalam dokumen kepemilikan tanah, karena hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum di masa depan.
Melalui pendampingan hukum dan edukasi kepada masyarakat, LBH Elang Maut Indonesia berkomitmen untuk terus memperjuangkan prinsip keadilan serta memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi pelindung hak masyarakat, bukan alat untuk menindas atau merampas hak yang sah.
Salam Pelopor.



































Comments 1