Medan — Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia kembali melakukan advokasi terhadap masyarakat yang mengalami persoalan hukum dan administrasi. Kali ini, persoalan tersebut bermula dari permohonan bantuan hukum seorang pensiunan Polri berinisial SS, yang mengaku tidak menerima gaji pensiun selama kurang lebih dua tahun.
Atas permohonan tersebut, LBH Elang Maut Indonesia kemudian melakukan advokasi, investigasi, serta konfirmasi kepada ASABRI Cabang Medan selaku pihak yang berkaitan dengan penyaluran gaji pensiun TNI/Polri.
Setelah melalui beberapa kali surat-menyurat dan komunikasi resmi dengan pihak ASABRI Cabang Medan, akhirnya pihak ASABRI bersedia mencairkan kembali gaji pensiun saudara SS, dengan syarat yang bersangkutan membawa dan menunjukkan SK Pensiun asli.
BACA JUGA : NEGARA BUKAN PEMILIK TANAH RAKYAT
Namun persoalan baru muncul. Berdasarkan informasi yang diterima, SK Pensiun asli milik saudara SS diduga berada di Bank Woori Capem Medan. Padahal, saudara SS mengaku tidak memiliki utang di bank manapun dan tidak mengetahui mengapa dokumen penting miliknya tersebut dapat berada di Bank Woori.
Untuk memperoleh penjelasan resmi, pada 5 Mei 2026, tim LBH Elang Maut Indonesia mendatangi Bank Woori Capem Medan guna mengantarkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pimpinan bank. Surat tersebut pada pokoknya mempertanyakan apakah benar SK Pensiun saudara SS berada atau dikuasai oleh Bank Woori, serta apa dasar hukum dan alasan dokumen tersebut berada di pihak bank.
Namun, kedatangan tim LBH Elang Maut Indonesia sempat mengalami hambatan. Pihak keamanan bank disebut tidak mengizinkan tim masuk dan tidak bersedia menerima surat dengan alasan pimpinan bank tidak berada di tempat.
Padahal, menurut LBH Elang Maut Indonesia, kedatangan tim bukan untuk membuat keributan atau melakukan tindakan di luar hukum, melainkan hanya untuk menyerahkan surat klarifikasi secara resmi dan patut.
Situasi sempat menimbulkan perdebatan karena tim LBH Elang Maut Indonesia tetap meminta agar surat tersebut diterima sebagaimana prosedur administrasi yang wajar. Setelah perdebatan berlangsung cukup tegang, akhirnya salah satu staf bank datang menemui tim, menyampaikan permintaan maaf, dan bersedia menerima surat klarifikasi yang diserahkan oleh LBH Elang Maut Indonesia.
Pendiri sekaligus Pembina LBH Elang Maut Indonesia, BENNY F. SURBAKTI, SH, MH, menyayangkan sikap awal pihak Bank Woori Capem Medan yang terkesan keberatan menerima surat klarifikasi.
“Aneh, mengapa Bank Woori terlihat ketakutan dan seolah menutupi sesuatu? Apa sebenarnya yang terjadi? Mengapa SK Pensiun saudara SS ada di Bank Woori, dan apa hubungannya dengan ASABRI Cabang Medan?” ujar Benny F. Surbakti, SH, MH, setelah menerima laporan dari tim advokat yang menangani perkara tersebut.
Menurut Benny, apabila tidak ada persoalan hukum atau administrasi yang perlu ditutupi, seharusnya pihak bank tidak perlu keberatan menerima surat klarifikasi dari kuasa atau pendamping hukum masyarakat.
Ia menegaskan, surat klarifikasi merupakan cara yang sopan, resmi, dan beradab dalam menyelesaikan persoalan. Justru melalui klarifikasi, semua pihak diberi ruang untuk menjelaskan posisi masing-masing secara terang dan proporsional.
“LBH Elang Maut Indonesia tidak menuduh siapa pun secara sepihak. Kami hanya meminta penjelasan. Jika memang SK tersebut berada di bank, jelaskan dasar dan alasannya. Jika tidak benar, sampaikan juga secara resmi. Itu saja,” tegasnya.
LBH Elang Maut Indonesia menilai persoalan ini penting untuk dibuka secara terang, karena SK Pensiun merupakan dokumen yang sangat vital bagi seorang pensiunan. Dokumen tersebut berkaitan langsung dengan hak pensiun, penghidupan, dan kepastian administrasi seorang warga negara yang telah mengabdi kepada institusi negara.
“Jangan sampai seorang pensiunan yang seharusnya menikmati haknya justru terhambat hanya karena dokumen pentingnya tidak jelas berada di mana dan atas dasar apa dikuasai pihak lain,” lanjut Benny.
LBH Elang Maut Indonesia berharap Bank Woori Capem Medan memberikan jawaban secara tertulis, jelas, dan bertanggung jawab atas surat klarifikasi yang telah diterima. Selain itu, LBH juga mendorong agar seluruh pihak yang berkaitan, termasuk ASABRI Cabang Medan, dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang lebih jauh.
Benny menegaskan, LBH Elang Maut Indonesia akan terus mengawal persoalan ini sampai hak pensiun saudara SS memperoleh kepastian dan dokumen yang dibutuhkan dapat dikembalikan atau dijelaskan keberadaannya secara sah menurut hukum.
“Ini bukan hanya soal satu lembar SK Pensiun. Ini soal hak seorang pensiunan, soal kepastian hukum, dan soal keberanian lembaga-lembaga pelayanan publik maupun swasta untuk bersikap transparan ketika diminta klarifikasi,” tutup Benny.


































