LBH Elang Maut Indonesia menyoroti pernyataan seorang jenderal yang menyebut bahwa tugas intelijen memang untuk melanggar hukum. Pernyataan tersebut dinilai berbahaya apabila dipahami sebagai pembenaran bahwa aparat negara dapat bertindak di luar hukum atas nama kepentingan negara.
Pembina Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, SH, MH menegaskan bahwa dalam negara hukum, tidak ada satu pun lembaga negara yang boleh merasa kebal terhadap hukum, termasuk lembaga intelijen.
“Intelijen memang bekerja secara rahasia, menggunakan metode khusus dan tertutup. Tetapi rahasia tidak berarti bebas melanggar hukum. Itu dua hal yang berbeda,” tegas Benny.
Menurutnya, negara dibangun atas prinsip rule of law, yaitu seluruh kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Karena itu, kewenangan intelijen harus dibatasi oleh aturan hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.
BACA JUGA : BANK WOORI MEDAN DAN SK PENSIUN POLRI
LBH Elang Maut Indonesia mengingatkan bahwa sejarah dunia telah menunjukkan banyak pelanggaran hak asasi manusia terjadi ketika aparat rahasia diberi legitimasi untuk bertindak di luar hukum. Mulai dari penyadapan tanpa batas, intimidasi, penculikan, hingga kriminalisasi, sering kali dibenarkan dengan alasan keamanan negara.
“Kalau ada pemikiran bahwa demi tugas intelijen boleh melanggar hukum, maka itu sangat berbahaya. Sebab pada akhirnya hukum bisa kalah oleh kekuasaan,” lanjut Benny.
Ia juga menilai bahwa profesionalisme aparat negara bukan hanya diukur dari keberhasilan operasi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap hak warga negara, serta akuntabilitas tindakan.
Menurut LBH Elang Maut Indonesia, kalimat yang lebih tepat dalam negara demokrasi adalah:
“Intelijen memiliki kewenangan khusus yang diatur dan dibatasi oleh hukum demi menjaga keamanan negara.”
Bukan:
“Intelijen memang untuk melanggar hukum.”
LBH Elang Maut Indonesia menegaskan bahwa apabila negara sendiri mulai membenarkan pelanggaran hukum demi kepentingan kekuasaan, maka negara akan kehilangan dasar moral untuk menindak rakyat yang melanggar hukum.
Dengan semangat “tajam menganalisa hukum setajam mata elang”, LBH Elang Maut Indonesia mendorong agar seluruh aparat negara tetap menjunjung prinsip due process of law dan supremasi hukum dalam setiap tindakan dan kebijakan.


































