Elangmaut Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang menyatakan bahwa negara wajib menyediakan pendidikan dasar (SD dan SMP) secara gratis, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta. Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi terkait Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pokok Putusan:
- Wajib Gratis: MK menegaskan bahwa frasa “wajib” dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) berarti negara memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan pendidikan dasar tanpa biaya bagi seluruh warga negara.
- Mencakup Swasta: Yang menjadi sorotan utama adalah penegasan MK bahwa kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga harus mencakup sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar. Artinya, biaya pendidikan di SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, harus ditanggung oleh negara.
- Dasar Argumentasi MK: MK berpendapat bahwa tujuan konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak akan tercapai secara maksimal jika akses pendidikan dasar masih terhalang oleh biaya, terutama bagi masyarakat tidak mampu. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anak memperoleh pendidikan dasar.
- Mekanisme Implementasi: Meskipun putusan ini telah dikeluarkan, MK menyerahkan mekanisme teknis pelaksanaannya kepada pemerintah dan DPR untuk diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah yang relevan. Ini termasuk bagaimana skema subsidi atau pendanaan akan diberikan kepada sekolah swasta agar bisa menggratiskan biaya pendidikan.
BACA JUGA : Pegawai Kejaksaan dibacok
Implikasi dan Reaksi:
- Harapan Baru: Putusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama orang tua siswa dan pemerhati pendidikan, sebagai langkah maju untuk mewujudkan keadilan akses pendidikan.
- Tantangan Implementasi: Namun, putusan ini juga menimbulkan tantangan besar bagi pemerintah dalam hal anggaran dan mekanisme penyaluran dana. Diperlukan perencanaan matang dan sumber daya yang besar untuk bisa merealisasikan pendidikan dasar gratis secara menyeluruh, baik di sekolah negeri maupun swasta.
- Peran Pemerintah dan DPR: Pemerintah dan DPR kini memiliki tugas untuk menindaklanjuti putusan ini dengan merumuskan kebijakan dan regulasi yang memungkinkan implementasi sekolah gratis di seluruh jenjang pendidikan dasar, termasuk bagi sekolah-sekolah swasta.
Putusan MK ini menandai babak baru dalam upaya mewujudkan hak dasar pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan penekanan pada pemerataan akses tanpa terkendala biaya.