Jakarta — Media Elang Maut Indonesia
Putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam sejumlah pemberitaan, Hakim Mulyono menyatakan keraguannya terhadap prosedur, jumlah, dan kualitas penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara tata kelola minyak tersebut. Ia menilai perkara minyak mentah dan produk kilang Pertamina merupakan perkara yang kompleks karena berkaitan dengan bisnis perdagangan internasional, tata kelola korporasi, dan keputusan bisnis BUMN yang tidak sederhana.
Hakim Mulyono juga menekankan asas fundamental dalam hukum pidana, yaitu tiada pidana tanpa kesalahan atau nulla poena sine culpa. Menurutnya, seseorang tidak dapat dijatuhi pidana apabila tidak terbukti adanya kesalahan, niat jahat, atau mens rea dalam dirinya.
Dalam pendapat berbedanya, Hakim Mulyono mempertanyakan apakah setiap kerugian yang timbul dalam BUMN otomatis merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum. Ia menegaskan bahwa tidak setiap kerugian BUMN atau kerugian negara dapat langsung ditarik menjadi pidana korupsi tanpa pembuktian yang kuat mengenai hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa, kesalahan batin, dan kerugian yang nyata.
Dalam perkara terkait, mayoritas majelis hakim tetap menjatuhkan vonis pidana kepada sejumlah terdakwa. Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dilaporkan divonis masing-masing 9 tahun penjara, sedangkan Edward Corne dijatuhi pidana 10 tahun penjara. Meski demikian, dissenting opinion Hakim Mulyono menjadi catatan penting karena menunjukkan adanya perbedaan pandangan serius dalam menilai unsur kerugian negara dan kesalahan pidana.
Elang Maut Indonesia: Menghukum Orang Tidak Boleh Berdasarkan Keraguan
Pembina Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, SH, MH, menilai dissenting opinion tersebut harus dilihat sebagai peringatan serius dalam penegakan hukum pidana, khususnya perkara korupsi yang menyangkut keputusan bisnis BUMN.
Menurut Benny, pemidanaan tidak boleh hanya berdiri di atas dugaan, tekanan opini publik, atau kesimpulan mayoritas yang masih menyisakan keraguan mendasar.
“Menghukum seseorang harus berdasarkan keyakinan yang utuh, bulat, dan bebas dari keraguan yang wajar. Dalam perkara pidana, orang tidak boleh dihukum hanya karena suara terbanyak dalam majelis, tetapi harus berdasarkan alat bukti yang sah, kuat, dan keyakinan hakim yang benar-benar kokoh. Jika dalam persidangan masih terdapat keraguan serius, apalagi sampai ada hakim yang menyatakan pendapat berbeda mengenai unsur penting seperti kerugian negara dan kesalahan terdakwa, maka keraguan itu seharusnya ditempatkan untuk melindungi terdakwa, bukan untuk menghukumnya.”
Benny menegaskan, prinsip hukum pidana mengharuskan negara membuktikan kesalahan seseorang secara terang, sah, dan meyakinkan. Dalam doktrin hukum pidana, keraguan yang wajar seharusnya ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa atau dikenal dengan prinsip in dubio pro reo.
“Pengadilan bukan tempat melegitimasi penghukuman. Pengadilan adalah tempat menguji apakah negara benar-benar mampu membuktikan kesalahan seseorang. Bila alat bukti masih diperdebatkan secara serius, kerugian negara masih diragukan, dan hubungan sebab akibat belum terang, maka pemidanaan menjadi berbahaya karena dapat berubah menjadi penghukuman tanpa kepastian.”
Batas antara Risiko Bisnis dan Korupsi Harus Diuji Ketat
Elang Maut Indonesia menilai perkara ini penting karena membuka kembali perdebatan mengenai batas antara risiko bisnis BUMN dan tindak pidana korupsi. Dalam dunia bisnis, terutama sektor minyak dan perdagangan internasional, kerugian dapat terjadi karena fluktuasi pasar, perubahan harga global, kebijakan komersial, keterbatasan pasokan, atau keputusan manajerial yang ternyata tidak menghasilkan keuntungan.
Namun, kerugian bisnis tidak otomatis sama dengan korupsi. Untuk menjadi tindak pidana korupsi, harus dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, niat jahat, keuntungan melawan hukum, serta hubungan sebab akibat yang jelas antara perbuatan terdakwa dan kerugian negara.
Karena itu, dissenting opinion Hakim Mulyono patut menjadi perhatian serius, bukan hanya bagi para terdakwa, tetapi juga bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Perkara korupsi memang harus diberantas, tetapi pemberantasan korupsi tidak boleh mengorbankan asas pembuktian, due process of law, dan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan.
Penutup
Kasus tata kelola minyak Pertamina menjadi ujian penting bagi peradilan Indonesia. Di satu sisi, negara wajib serius memberantas korupsi di sektor strategis. Namun di sisi lain, negara juga wajib memastikan bahwa setiap orang yang dihukum benar-benar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Sebab dalam negara hukum, yang dicari bukan sekadar siapa yang harus dihukum, tetapi apakah penghukuman itu benar-benar lahir dari proses pembuktian yang adil, jernih, dan tanpa keraguan.

































