MEDAN — Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia memberikan pendampingan dan advokasi hukum kepada seorang pemuda berinisial A.S., yang saat ini menjalani persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan.
Perkara tersebut berawal dari penangkapan di wilayah Belawan yang berkaitan dengan barang bukti berupa 18 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Dalam perkara ini, A.S. didakwa bersama seorang terdakwa lain berinisial W. Namun, LBH Elang Maut Indonesia menegaskan bahwa perbuatan, pengetahuan, niat, dan tanggung jawab pidana setiap terdakwa harus diperiksa secara terpisah dan tidak dapat disamaratakan.
A.S. Disebut Hanya Diajak Mengembalikan Barang
Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim hukum, A.S. pada awalnya diajak oleh W. untuk mengembalikan suatu barang kepada seseorang berinisial R.
A.S. disebut tidak mengetahui bahwa barang tersebut berkaitan dengan narkotika. Barang tersebut juga diduga baru diserahkan oleh W. kepada A.S. tidak lama sebelum pertemuan dengan pihak lain.
LBH Elang Maut Indonesia menilai bahwa fakta tersebut penting untuk diuji dalam persidangan karena berkaitan langsung dengan unsur pengetahuan dan kesengajaan terdakwa.
Keberadaan seseorang di lokasi penangkapan atau kedekatannya dengan terdakwa lain tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut mengetahui, menguasai, memperjualbelikan, atau menjadi bagian dari peredaran narkotika.
Tidak Ditemukan Percakapan Transaksi pada Telepon A.S.
Telepon seluler milik A.S. telah diamankan dan diperiksa dalam proses penyidikan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima tim hukum, tidak ditemukan percakapan yang menunjukkan bahwa A.S. melakukan pemesanan, penawaran, penjualan, atau komunikasi transaksi narkotika.
Komunikasi mengenai dugaan transaksi disebut berlangsung antara W. dengan seorang perempuan berinisial C.
LBH Elang Maut Indonesia meminta agar hasil pemeriksaan digital terhadap telepon seluler para terdakwa dibuka secara terang dan diperiksa secara objektif di persidangan.
Apabila telepon milik A.S. tidak berisi komunikasi transaksi narkotika, fakta tersebut harus menjadi bagian penting dalam menilai apakah A.S. benar-benar mempunyai pengetahuan dan niat untuk terlibat dalam peredaran narkotika.
Saksi-Saksi Penting Harus Dihadirkan
Dalam proses persidangan, tim hukum juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mempunyai hubungan langsung dengan barang dan transaksi tersebut.
Pihak-pihak tersebut antara lain seseorang berinisial A., yang diduga berkaitan dengan kepemilikan awal barang; R., sebagai pihak yang disebut akan menerima pengembalian barang; serta C., sebagai pihak yang diduga berkomunikasi dengan W.
Keterangan mereka dinilai penting untuk mengungkap siapa yang memesan, memiliki, menguasai, menyerahkan, dan akan menerima barang tersebut.
Apabila pihak-pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan barang tidak diperiksa, sedangkan perkara hanya bertumpu pada keterangan petugas yang melakukan penangkapan, maka konstruksi perkara berisiko tidak menggambarkan peristiwa secara utuh.
Keterangan Polisi Penangkap Perlu Diuji
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam perkara ini sebagian besar merupakan anggota kepolisian yang melakukan penangkapan.
LBH Elang Maut Indonesia menghormati keterangan para petugas. Namun, setiap keterangan tetap harus diuji kesesuaiannya dengan alat bukti lain, termasuk hasil pemeriksaan telepon seluler, riwayat komunikasi, kepemilikan barang, penguasaan barang, dan hubungan masing-masing terdakwa dengan pihak yang diduga melakukan transaksi.
Penangkapan secara bersama-sama tidak dapat secara otomatis membuktikan bahwa seluruh orang yang berada di lokasi memiliki niat dan peran yang sama.
Majelis hakim perlu membedakan secara tegas antara pihak yang diduga merencanakan transaksi, pihak yang berkomunikasi dengan calon penerima, pihak yang menguasai barang sejak awal, serta pihak yang hanya diajak tanpa mengetahui tujuan sebenarnya.
Pertanggungjawaban Pidana Bersifat Individual
Pembina LBH Elang Maut Indonesia, Benny F Surbakti, SH, MH , menegaskan bahwa hukum pidana menganut prinsip pertanggungjawaban individual.
“Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang benar-benar dilakukan dan diketahuinya. Tidak boleh seseorang dihukum hanya karena berada bersama orang lain atau berada di tempat yang sama ketika penangkapan berlangsung,” tegasnya.
Menurut Benny F Surbakti, SH, MH ., penuntut umum wajib membuktikan adanya pengetahuan, kehendak, penguasaan, dan keterlibatan nyata A.S. dalam tindak pidana yang didakwakan.
“Apabila telepon seluler A.S. tidak berisi komunikasi transaksi, tidak ada bukti pemesanan, dan tidak ada hubungan langsung dengan pihak pembeli, maka seluruh fakta tersebut wajib dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim,” lanjutnya.
A.S. Masih Berusia Muda
A.S. diketahui masih berusia sekitar 19 tahun ketika perkara tersebut terjadi.
Usia muda tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya terbukti. Namun, usia, latar belakang, tingkat pemahaman, peran, serta kemungkinan terdakwa hanya mengikuti ajakan orang lain tetap perlu dipertimbangkan secara adil.
LBH Elang Maut Indonesia juga melibatkan aparat desa dan tokoh masyarakat untuk memberikan keterangan mengenai kepribadian, lingkungan sosial, serta kesiapan mereka membantu melakukan pembinaan terhadap A.S.
Pendekatan hukum tidak semata-mata harus berorientasi pada penghukuman, tetapi juga perlu mempertimbangkan pembinaan dan masa depan seorang anak muda, khususnya apabila perannya tidak dominan dan keterlibatannya tidak terbukti secara meyakinkan.
Meminta Persidangan Mengungkap Kebenaran Materiil
LBH Elang Maut Indonesia menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa terpenuhi, seluruh saksi yang relevan diperiksa, alat bukti digital dibuka secara objektif, dan tanggung jawab pidana tidak dibebankan hanya berdasarkan asumsi.
Majelis hakim diharapkan menggali kebenaran materiil mengenai siapa pemilik barang, siapa yang memesan, siapa yang berkomunikasi dengan calon penerima, siapa yang menguasai barang sejak awal, serta apakah A.S. benar-benar mengetahui bahwa barang tersebut merupakan narkotika.
A.S. tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
LBH Elang Maut Indonesia berkomitmen mengawal persidangan tersebut dan memperjuangkan agar perkara diperiksa secara adil, objektif, serta berdasarkan bukti yang sah.
Media Elang Maut Indonesia akan terus mengikuti perkembangan persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Medan.
ELANG MAUT INDONESIA
Tajam Menganalisis Hukum, Setajam Mata Elang























