Elang Maut Indonesia Online – Jakarta Timur – Kecelakaan lalu lintas tragis menimpa seorang pelajar di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal yang diduga dipicu oleh kondisi jalan rusak dan berlubang di lokasi kejadian.Peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari saat korban dalam perjalanan menuju sekolah menggunakan sepeda motor. Berdasarkan informasi warga sekitar, sepeda motor yang dikendarai korban diduga menghantam bagian jalan yang tidak rata sehingga korban kehilangan kendali dan terjatuh ke badan jalan.
Yang menambah pilu, pihak keluarga tidak mengetahui langsung peristiwa tersebut, melainkan memperoleh kabar dari tetangga yang melihat informasi kejadian di sekitar lokasi. Saat keluarga mendatangi tempat kejadian, korban telah ditangani oleh petugas.
Dugaan Faktor Infrastruktur Jalan
Warga setempat menyebut kondisi jalan di lokasi kejadian telah lama mengalami kerusakan dan hanya mendapat tambalan sementara. Permukaan jalan yang tidak rata dinilai berpotensi membahayakan pengguna kendaraan roda dua, terutama pada jam sibuk pagi hari ketika arus kendaraan cukup padat.
BACA JUGA : ASN ANIAYA PEGAWAI SPBU
Penanganan Aparat
Pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi untuk memastikan penyebab kecelakaan. Investigasi mencakup faktor teknis kendaraan, kondisi jalan, serta aspek keselamatan berkendara korban.
Catatan Elang Maut Indonesia
Peristiwa ini menjadi peringatan serius mengenai keselamatan jalan dan tanggung jawab penyelenggara infrastruktur publik. Jalan rusak bukan sekadar persoalan kenyamanan, melainkan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan serta respon cepat dari instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang.
Keselamatan pengguna jalan, khususnya pelajar dan pengendara roda dua, harus menjadi prioritas utama melalui perbaikan infrastruktur, edukasi keselamatan berlalu lintas, dan pengawasan berkelanjutan.
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi jalan rusak pada prinsipnya adalah penyelenggara atau pengelola jalan sesuai kewenangannya. Ketentuan ini menegaskan bahwa infrastruktur jalan bukan sekadar fasilitas umum, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum negara dan/atau pemerintah daerah untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
Pembina Elang Maut Indonesia, BENNY F. SURBAKTI, SH, MH, menyatakan bahwa apabila kerusakan jalan telah diketahui namun tidak segera diperbaiki atau tidak diberi rambu peringatan yang memadai hingga menimbulkan korban, maka dapat timbul konsekuensi hukum berupa tanggung jawab administratif maupun perdata, bahkan tidak menutup kemungkinan aspek pidana apabila terdapat unsur kelalaian berat yang terbukti.
Elang Maut Indonesia Online
Cerdas Hukum – Peduli Keadilan – Suara Publik





































