Elangmaut Indonesia . Pembuktian terbalik dalam hukum adalah prinsip di mana pihak yang dituduh atau terdakwa memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah, alih-alih pihak yang menuduh harus membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Pembuktian terbalik umumnya digunakan dalam situasi khusus, terutama di bidang hukum pidana yang terkait dengan kejahatan-kejahatan tertentu seperti korupsi, pencucian uang, atau kejahatan narkotika.
Di banyak sistem hukum, prinsip ini berbeda dari prinsip umum “presumption of innocence” atau asas praduga tak bersalah, di mana terdakwa diasumsikan tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya. Pembuktian terbalik biasanya hanya diterapkan dalam kondisi tertentu di mana terdapat alasan kuat untuk memberlakukan pengecualian ini, misalnya untuk kejahatan yang sangat sulit dibuktikan oleh penuntut.
Di Indonesia, pembuktian terbalik digunakan, contohnya, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam kasus korupsi, terdakwa diminta untuk membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh secara sah.
































