Jakarta — LBH Elang Maut Indonesia
Elangmaut Indonesia – Perkara perdata yang melibatkan Nona RW dan kakaknya Tuan LEN, menjadi perhatian publik setelah putusan Mahkamah Agung dinilai mengabaikan fakta persidangan yang telah terbukti di dua tingkat peradilan sebelumnya.
Kasus ini berawal ketika Nona RW membeli sebidang tanah dengan uang pribadinya. Demi keamanan dan kepercayaan keluarga, nama dicantumkan dalam Akta Jual Beli dan Sertifikat di ikutkan nama kakaknya, Tuan LEN. Pencantuman nama tersebut dilakukan semata-mata sebagai pinjam nama (nominee), tanpa adanya niat untuk mengalihkan hak milik yang sebenarnya.
BACA JUGA : PENGADILAN BUKAN LAGI TEMPAT MENCARI KEADILAN
Namun, belakangan Tuan LEN mengaku ikut sebagai pemilik tanah tersebut. Akibatnya, Nona RW menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri .
Pengadilan Negeri menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Nona RW dan Pengadilan Tinggi di Tingkat Banding menguatkan putusan tersebut.
Sayangnya, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung justru membatalkan kedua putusan tersebut, dengan alasan bahwa nama Tuan LEN tercantum dalam sertifikat, sehingga dianggap sebagai pemilik yang sah.
Pengadilan Seharusnya Menegakkan Keadilan Substantif
Keputusan tersebut menimbulkan keprihatinan, karena menunjukkan pergeseran fungsi pengadilan dari lembaga pencari keadilan menjadi sekadar pembaca dokumen.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG MAUT INDONESIA
Dalam sistem hukum Indonesia, hakim seharusnya tidak hanya terikat pada teks formal, melainkan wajib menggali nilai-nilai keadilan, kepatutan, dan kebenaran substantif sebagaimana diamanatkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan:
“Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Dengan demikian, fungsi pengadilan bukan sekadar menilai dokumen seperti sertifikat, tetapi menelusuri sebab-musabab, latar belakang, dan hubungan hukum yang melahirkan dokumen tersebut.
Dalam kasus ini, dua pengadilan sebelumnya telah menilai bahwa nama kakak hanya dipinjam demi keamanan, dan hak milik sebenarnya ada pada pembeli yang menggunakan uang pribadi, yaitu Nona RW.
Pentingnya Fakta, Bukan Sekadar Bukti Formal
Para ahli hukum menilai, putusan yang hanya berpatokan pada sertifikat tanpa meneliti fakta dan niat para pihak berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Sertifikat memang bukti kuat kepemilikan, tetapi bukan bukti mutlak (conclusive evidence).
Dalam banyak putusan sebelumnya, Mahkamah Agung sendiri pernah menyatakan bahwa apabila terbukti nama dalam sertifikat hanya pinjam nama atau perwakilan, maka pemilik sebenarnya tetap pihak yang membiayai dan menguasai objek tanah tersebut.
LBH Elang Maut Indonesia menegaskan bahwa hakim memiliki peran penting sebagai penjaga nurani hukum. Hakim tidak boleh hanya berhenti pada “tulisan” atau “nama dalam sertifikat”, tetapi harus menilai keseluruhan fakta, bukti, dan niat di balik peristiwa hukum tersebut.
Penegakan Keadilan Tidak Bisa Hanya di Atas Kertas
Kasus Nona RW menjadi pengingat bahwa peradilan bukan sekadar tempat mencari siapa yang benar di atas kertas, tetapi siapa yang benar secara hukum dan nurani.
Hakim adalah “mulut undang-undang”, tetapi juga hati nurani keadilan bagi masyarakat pencari kebenaran.
LBH Elang Maut Indonesia berharap agar setiap putusan pengadilan benar-benar menjadi instrumen keadilan substantif, bukan sekadar penegasan administratif dari dokumen yang mungkin lahir dari kesepakatan semu, pinjam nama, atau hubungan kepercayaan dalam keluarga.
Celoteh Bang Elang ”
Keadilan sejati tidak hanya berdiri di atas sertifikat, tetapi pada kebenaran yang hidup dalam hati dan bukti nyata yang terungkap di persidangan.











Comments 2