Elang Maut Indonesia – Di atas gedung pengadilan tertulis kata-kata sakral: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Namun dalam praktiknya, kalimat ini semakin kehilangan makna. Banyak perkara pidana di negeri ini seolah hanya berjalan menuju satu arah: penghukuman.
Hampir setiap terdakwa yang duduk di kursi pesakitan akan berakhir dengan vonis bersalah. Seolah proses pengadilan bukan lagi arena mencari kebenaran, tetapi sekadar ritual formal untuk melegalkan putusan yang sudah disiapkan.
Ketika Fakta Persidangan Tak Lagi Berarti
Sering kali fakta-fakta yang terungkap di persidangan diabaikan.
Saksi kunci tidak konsisten? Dianggap biasa.
Barang bukti disita tanpa izin pengadilan? Tidak masalah.
Prosedur acara dilanggar? Bukan alasan pembebasan.
Yang penting bagi hakim adalah “keyakinan”, meski keyakinan itu berdiri di atas pelanggaran hukum acara.
Inilah yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan: ketika hukum acara hanya dianggap “formalitas”, sementara rasa keadilan mati perlahan di ruang sidang.
Baca Juga : Laporan Polisi Dasar Awal
Hukum Acara Dikesampingkan
Padahal, hukum acara pidana adalah roh keadilan dalam setiap proses peradilan. Tanpa ketaatan pada prosedur, tidak mungkin ada keadilan substantif.
Namun kini, hukum acara sering dikorbankan atas nama efisiensi dan keyakinan subjektif.
Hakim tidak boleh memutus berdasarkan prasangka atau asumsi.
Pasal 183 KUHAP menegaskan:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Tetapi, ketika alat bukti cacat dan prosedur dilanggar, bagaimana mungkin keyakinan itu sahih?
Keadilan yang Ditinggalkan
Ketika prosedur dilanggar, putusan tidak lagi mencerminkan keadilan, melainkan kekuasaan.
Keadilan sejati bukan hanya hasil, tetapi cara menuju hasil itu.
Jika jalan menuju putusan penuh pelanggaran, maka keadilan hanyalah ilusi hukum.
BACA JUGA : SERTIFIKAT BUKAN SEGALANYA
Perlu Gerakan Moral Peradilan
LBH Elang Maut Indonesia menegaskan:
Keadilan tidak boleh ditentukan oleh “perasaan hakim”, tetapi oleh aturan hukum dan fakta persidangan yang objektif.
Sudah saatnya kita menyerukan gerakan moral peradilan agar pengadilan dikembalikan pada jati dirinya sebagai tempat mencari keadilan, bukan tempat penghukuman.











harus nya apa yg dirasakan masyarakt tentangpenegakan hukum jd pertimbangan hakim dlm memutus perkara.salam pelopor anti kesewe2nangan