Oleh: Benny F. Surbakti, SH., MH.
Pendiri dan Pembina LBH Elang Maut Indonesia
Elangmaut Indonesia – Dalam negara hukum, advokat tidak boleh dipandang sebagai profesi tambahan, pelengkap administrasi perkara, atau sekadar pendamping formal di ruang pemeriksaan dan persidangan. Advokat adalah bagian penting dari sistem penegakan hukum. Tanpa advokat yang merdeka, berani, dan bermartabat, proses hukum mudah berubah menjadi proses kekuasaan.
Di sinilah gagasan besar LBH Elang Maut Indonesia berdiri: advokat harus sejajar dengan penegak hukum lainnya, bukan untuk melawan negara, tetapi untuk memastikan negara menjalankan hukum di relnya.
1. Dasar Konstitusional: Negara Hukum Tidak Boleh Berjalan Tanpa Kontrol
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, kekuasaan tidak boleh berjalan semata-mata berdasarkan kehendak pejabat, tekanan, opini publik, atau kepentingan tertentu. Semua tindakan negara harus tunduk pada hukum.
UUD 1945 juga menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, sedangkan Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Prinsip-prinsip ini adalah fondasi kehadiran advokat dalam sistem peradilan.
Apabila warga negara berhadapan dengan penyidik, penuntut umum, atau kekuasaan negara lainnya, maka harus ada profesi hukum yang berdiri di sisi warga negara untuk memastikan proses berjalan adil. Profesi itu adalah advokat.
2. UU Advokat: Advokat adalah Penegak Hukum
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan secara tegas: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” Wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Ketentuan ini sangat penting. Undang-undang tidak menyebut advokat sebagai “pembantu hukum”, “pelengkap sidang”, atau “pendamping administratif”. Undang-undang menyebut advokat sebagai penegak hukum.
Maka secara normatif, advokat memiliki kedudukan sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim dalam satu sistem besar penegakan hukum. Perbedaannya hanya pada fungsi. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jaksa melakukan penuntutan. Hakim memeriksa dan memutus perkara. Advokat memastikan hak-hak warga negara tidak dilanggar, prosedur tidak disimpangi, dan hukum tidak dijadikan alat kesewenang-wenangan.
3. Advokat sebagai Filter Penegakan Hukum
Peran advokat bukan sekadar hadir ketika klien diperiksa atau diadili. Peran advokat adalah menjadi filter.
Filter terhadap apa?
Pertama, advokat menjadi filter terhadap penyalahgunaan kewenangan. Dalam proses pidana, kewenangan negara sangat besar: memanggil, memeriksa, menangkap, menahan, menyita, menggeledah, bahkan menuntut seseorang kehilangan kemerdekaannya. Tanpa kontrol advokat, kewenangan itu berpotensi berubah menjadi tekanan.
Kedua, advokat menjadi filter terhadap pelanggaran prosedur. Dalam negara hukum, tujuan menghukum pelaku tidak boleh mengorbankan hukum acara. Hukum acara bukan formalitas kosong. Hukum acara adalah pagar agar pencarian kebenaran tidak berubah menjadi perburuan kesalahan.
Ketiga, advokat menjadi filter terhadap kriminalisasi. Dalam praktik, tidak semua laporan pidana murni lahir dari kepentingan keadilan. Ada laporan yang lahir dari konflik bisnis, sengketa tanah, dendam pribadi, tekanan politik, atau upaya membungkam pihak tertentu. Advokat wajib membaca motif, memeriksa konstruksi hukum, dan memastikan tidak ada orang dihukum hanya karena lemah secara posisi sosial, ekonomi, atau politik.
Keempat, advokat menjadi filter terhadap putusan yang tidak adil. Advokat tidak hanya membela klien, tetapi juga membantu hakim melihat fakta, hukum, bukti, asas, dan prosedur secara lengkap.
4. Teori Negara Hukum: Kekuasaan Harus Dibatasi
Dalam teori negara hukum, kekuasaan tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Kekuasaan harus dibatasi oleh hukum, prosedur, akuntabilitas, dan hak asasi manusia. Di sinilah advokat menjadi aktor penting dalam konsep checks and balances di bidang peradilan.
John Rawls, dalam teori keadilannya, menempatkan keadilan sebagai kebajikan utama dari institusi sosial. Gagasan dasarnya: institusi yang efisien sekalipun harus diperbaiki atau dihapus apabila tidak adil. Dalam konteks penegakan hukum, proses yang cepat, rapi, atau tampak efektif tetap tidak dapat dibenarkan apabila mengorbankan hak warga negara. (CITA)
Prinsip ini sejalan dengan asas due process of law. Negara tidak cukup hanya membuktikan seseorang bersalah. Negara harus membuktikannya melalui cara yang sah, prosedural, transparan, dan menghormati hak-hak tersangka, terdakwa, korban, maupun masyarakat.
5. Asas-Asas yang Menempatkan Advokat pada Posisi Penting
Ada beberapa asas besar yang menjadikan advokat tidak boleh dipinggirkan.
Pertama, asas equality before the law. Semua orang sama di hadapan hukum. Tetapi persamaan itu sering kali hanya menjadi teks jika orang miskin, lemah, atau tidak paham hukum dibiarkan berhadapan sendiri dengan aparatur negara.
Kedua, asas presumption of innocence. Seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Advokat hadir untuk menjaga agar tersangka atau terdakwa tidak “divonis” lebih dulu oleh opini, tekanan penyidik, atau pemberitaan.
Ketiga, asas fair trial. Peradilan yang adil tidak mungkin terjadi jika salah satu pihak memiliki seluruh instrumen kekuasaan, sementara pihak lain tidak memiliki pembela yang bebas dan independen.
Keempat, asas due process of law. Proses hukum harus dilakukan menurut prosedur yang sah. Kebenaran materiil tidak boleh dicari dengan cara melanggar hukum.
Kelima, asas access to justice. Setiap orang harus memiliki akses terhadap keadilan, termasuk melalui bantuan hukum. UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menegaskan bahwa bantuan hukum adalah bagian dari perlindungan hak asasi dan akses keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok miskin atau rentan.
6. Pandangan Internasional: Advokat Diakui sebagai Pilar Keadilan
Prinsip internasional juga menempatkan advokat sebagai aktor utama dalam sistem peradilan.
United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan advokat pilihannya untuk melindungi dan menegakkan hak-haknya serta membela dirinya dalam seluruh tahapan proses pidana. Prinsip PBB ini juga menekankan pentingnya advokat yang dapat menjalankan fungsi profesionalnya tanpa intimidasi, hambatan, pelecehan, atau intervensi yang tidak semestinya.
Di Amerika Serikat, Preamble ABA Model Rules of Professional Conduct menyebut lawyer sebagai wakil klien, officer of the legal system, dan public citizen yang memiliki tanggung jawab khusus terhadap kualitas keadilan. Artinya, pengacara tidak hanya bekerja untuk klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab publik untuk memperbaiki hukum, memperluas akses keadilan, dan menjaga mutu sistem peradilan.
Di Eropa, CCBE atau Council of Bars and Law Societies of Europe menekankan bahwa independensi profesi hukum merupakan syarat penting bagi tegaknya rule of law. CCBE bahkan menyatakan bahwa tanpa jaminan independensi, advokat tidak mungkin menjalankan peran profesional dan legalnya secara benar.
Dari prinsip-prinsip tersebut terlihat bahwa di berbagai negara demokratis, advokat tidak dipandang sebagai bawahan aparat penegak hukum. Advokat dipandang sebagai bagian dari sistem keadilan yang berdiri independen untuk menjaga keseimbangan.
7. Advokat sebagai Officium Nobile
Profesi advokat dikenal sebagai officium nobile, profesi yang mulia. Kemuliaan itu tidak terletak pada gelar, toga, atau keberanian berbicara di pengadilan. Kemuliaan advokat terletak pada keberpihakan kepada keadilan, keberanian membela yang lemah, dan kesetiaan pada hukum meskipun berhadapan dengan kekuasaan.
Namun officium nobile akan kehilangan makna apabila advokat hanya menjadi pelengkap berkas perkara, hanya hadir untuk tanda tangan, atau takut mengoreksi pelanggaran prosedur.
Advokat yang sejati harus berani berkata: penyidikan harus sah, penuntutan harus objektif, persidangan harus adil, putusan harus berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan tekanan, bukan pesanan, bukan prasangka.
8. Kedudukan Sejajar Bukan Berarti Sama Kewenangan
Ketika kita mengatakan advokat harus sejajar dengan penegak hukum lainnya, bukan berarti advokat memiliki kewenangan menangkap, menahan, menyidik, menuntut, atau memutus perkara. Kedudukan sejajar berarti advokat harus dihormati sebagai bagian resmi dari sistem penegakan hukum.
Sejajar berarti advokat tidak boleh diintimidasi ketika menjalankan pembelaan.
Sejajar berarti pendapat hukum advokat harus didengar secara patut.
Sejajar berarti advokat tidak boleh diperlakukan sebagai pengganggu proses hukum.
Sejajar berarti hak-hak pembelaan tidak boleh dipersulit.
Sejajar berarti advokat harus bebas dan mandiri dalam membela kepentingan hukum klien sepanjang dilakukan berdasarkan hukum dan kode etik.
9. Seruan LBH Elang Maut Indonesia
LBH Elang Maut Indonesia berdiri dengan keyakinan bahwa negara hukum tidak boleh hanya indah dalam teks, tetapi harus hidup dalam praktik. Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Hukum harus menjadi jalan keadilan.
Karena itu, advokat harus bersatu, percaya diri, dan sadar akan martabat profesinya. Advokat bukan pelengkap. Advokat bukan penonton. Advokat bukan sekadar pendamping formal.
Advokat adalah penjaga rel hukum. Advokat adalah filter penegakan hukum. Advokat adalah benteng terakhir warga negara ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Jika polisi, jaksa, hakim, dan advokat menjalankan fungsinya masing-masing secara profesional, maka hukum akan berjalan seimbang. Tetapi jika advokat dilemahkan, dipinggirkan, atau dianggap sekadar formalitas, maka sistem peradilan kehilangan salah satu pilar utamanya.
Penutup
Perjuangan menempatkan advokat sejajar dengan penegak hukum lainnya bukanlah perjuangan ego profesi. Ini adalah perjuangan konstitusional. Ini adalah perjuangan rule of law. Ini adalah perjuangan agar setiap warga negara, siapa pun dia, memiliki pembela ketika haknya terancam.
LBH Elang Maut Indonesia percaya:
negara tanpa hukum ibarat bangunan tanpa pondasi; dan hukum tanpa advokat yang merdeka ibarat pengadilan tanpa keseimbangan.
Maka advokat harus bangkit. Advokat harus bersatu. Advokat harus menjadi pelopor tegaknya hukum yang murni, adil, dan bermartabat.
Salam Pelopor.































