• Home
  • Kontak Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Yayasan BHEMI
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Elangmaut Indonesia
ADVERTISEMENT
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen  untuk Melanggar Hukum”

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen untuk Melanggar Hukum”

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen  untuk Melanggar Hukum”

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen untuk Melanggar Hukum”

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
Elang Maut Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home DAKWA Advokasi

ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

LBH Elang Maut Indonesia

Elangmaut Indonesia by Elangmaut Indonesia
Juni 6, 2026
in Advokasi, Artikel
1
ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM
0
SHARES
51
VIEWS

Oleh: Benny F. Surbakti, SH., MH.
Pendiri dan Pembina LBH Elang Maut Indonesia

Elangmaut Indonesia – Dalam negara hukum, advokat tidak boleh dipandang sebagai profesi tambahan, pelengkap administrasi perkara, atau sekadar pendamping formal di ruang pemeriksaan dan persidangan. Advokat adalah bagian penting dari sistem penegakan hukum. Tanpa advokat yang merdeka, berani, dan bermartabat, proses hukum mudah berubah menjadi proses kekuasaan.

Di sinilah gagasan besar LBH Elang Maut Indonesia berdiri: advokat harus sejajar dengan penegak hukum lainnya, bukan untuk melawan negara, tetapi untuk memastikan negara menjalankan hukum di relnya.

1. Dasar Konstitusional: Negara Hukum Tidak Boleh Berjalan Tanpa Kontrol

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, kekuasaan tidak boleh berjalan semata-mata berdasarkan kehendak pejabat, tekanan, opini publik, atau kepentingan tertentu. Semua tindakan negara harus tunduk pada hukum.

UUD 1945 juga menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, sedangkan Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Prinsip-prinsip ini adalah fondasi kehadiran advokat dalam sistem peradilan.

Apabila warga negara berhadapan dengan penyidik, penuntut umum, atau kekuasaan negara lainnya, maka harus ada profesi hukum yang berdiri di sisi warga negara untuk memastikan proses berjalan adil. Profesi itu adalah advokat.

2. UU Advokat: Advokat adalah Penegak Hukum

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan secara tegas: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” Wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Ketentuan ini sangat penting. Undang-undang tidak menyebut advokat sebagai “pembantu hukum”, “pelengkap sidang”, atau “pendamping administratif”. Undang-undang menyebut advokat sebagai penegak hukum.

Maka secara normatif, advokat memiliki kedudukan sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim dalam satu sistem besar penegakan hukum. Perbedaannya hanya pada fungsi. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jaksa melakukan penuntutan. Hakim memeriksa dan memutus perkara. Advokat memastikan hak-hak warga negara tidak dilanggar, prosedur tidak disimpangi, dan hukum tidak dijadikan alat kesewenang-wenangan.

3. Advokat sebagai Filter Penegakan Hukum

Peran advokat bukan sekadar hadir ketika klien diperiksa atau diadili. Peran advokat adalah menjadi filter.

Filter terhadap apa?

Pertama, advokat menjadi filter terhadap penyalahgunaan kewenangan. Dalam proses pidana, kewenangan negara sangat besar: memanggil, memeriksa, menangkap, menahan, menyita, menggeledah, bahkan menuntut seseorang kehilangan kemerdekaannya. Tanpa kontrol advokat, kewenangan itu berpotensi berubah menjadi tekanan.

Kedua, advokat menjadi filter terhadap pelanggaran prosedur. Dalam negara hukum, tujuan menghukum pelaku tidak boleh mengorbankan hukum acara. Hukum acara bukan formalitas kosong. Hukum acara adalah pagar agar pencarian kebenaran tidak berubah menjadi perburuan kesalahan.

Ketiga, advokat menjadi filter terhadap kriminalisasi. Dalam praktik, tidak semua laporan pidana murni lahir dari kepentingan keadilan. Ada laporan yang lahir dari konflik bisnis, sengketa tanah, dendam pribadi, tekanan politik, atau upaya membungkam pihak tertentu. Advokat wajib membaca motif, memeriksa konstruksi hukum, dan memastikan tidak ada orang dihukum hanya karena lemah secara posisi sosial, ekonomi, atau politik.

Keempat, advokat menjadi filter terhadap putusan yang tidak adil. Advokat tidak hanya membela klien, tetapi juga membantu hakim melihat fakta, hukum, bukti, asas, dan prosedur secara lengkap.

4. Teori Negara Hukum: Kekuasaan Harus Dibatasi

Dalam teori negara hukum, kekuasaan tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Kekuasaan harus dibatasi oleh hukum, prosedur, akuntabilitas, dan hak asasi manusia. Di sinilah advokat menjadi aktor penting dalam konsep checks and balances di bidang peradilan.

John Rawls, dalam teori keadilannya, menempatkan keadilan sebagai kebajikan utama dari institusi sosial. Gagasan dasarnya: institusi yang efisien sekalipun harus diperbaiki atau dihapus apabila tidak adil. Dalam konteks penegakan hukum, proses yang cepat, rapi, atau tampak efektif tetap tidak dapat dibenarkan apabila mengorbankan hak warga negara. (CITA)

Prinsip ini sejalan dengan asas due process of law. Negara tidak cukup hanya membuktikan seseorang bersalah. Negara harus membuktikannya melalui cara yang sah, prosedural, transparan, dan menghormati hak-hak tersangka, terdakwa, korban, maupun masyarakat.

 

LBH ELANG MAUT INDONESIA

5. Asas-Asas yang Menempatkan Advokat pada Posisi Penting

Ada beberapa asas besar yang menjadikan advokat tidak boleh dipinggirkan.

Pertama, asas equality before the law. Semua orang sama di hadapan hukum. Tetapi persamaan itu sering kali hanya menjadi teks jika orang miskin, lemah, atau tidak paham hukum dibiarkan berhadapan sendiri dengan aparatur negara.

Kedua, asas presumption of innocence. Seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Advokat hadir untuk menjaga agar tersangka atau terdakwa tidak “divonis” lebih dulu oleh opini, tekanan penyidik, atau pemberitaan.

Ketiga, asas fair trial. Peradilan yang adil tidak mungkin terjadi jika salah satu pihak memiliki seluruh instrumen kekuasaan, sementara pihak lain tidak memiliki pembela yang bebas dan independen.

Keempat, asas due process of law. Proses hukum harus dilakukan menurut prosedur yang sah. Kebenaran materiil tidak boleh dicari dengan cara melanggar hukum.

Kelima, asas access to justice. Setiap orang harus memiliki akses terhadap keadilan, termasuk melalui bantuan hukum. UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menegaskan bahwa bantuan hukum adalah bagian dari perlindungan hak asasi dan akses keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok miskin atau rentan.

6. Pandangan Internasional: Advokat Diakui sebagai Pilar Keadilan

Prinsip internasional juga menempatkan advokat sebagai aktor utama dalam sistem peradilan.

United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan advokat pilihannya untuk melindungi dan menegakkan hak-haknya serta membela dirinya dalam seluruh tahapan proses pidana. Prinsip PBB ini juga menekankan pentingnya advokat yang dapat menjalankan fungsi profesionalnya tanpa intimidasi, hambatan, pelecehan, atau intervensi yang tidak semestinya.

Di Amerika Serikat, Preamble ABA Model Rules of Professional Conduct menyebut lawyer sebagai wakil klien, officer of the legal system, dan public citizen yang memiliki tanggung jawab khusus terhadap kualitas keadilan. Artinya, pengacara tidak hanya bekerja untuk klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab publik untuk memperbaiki hukum, memperluas akses keadilan, dan menjaga mutu sistem peradilan.

Di Eropa, CCBE atau Council of Bars and Law Societies of Europe menekankan bahwa independensi profesi hukum merupakan syarat penting bagi tegaknya rule of law. CCBE bahkan menyatakan bahwa tanpa jaminan independensi, advokat tidak mungkin menjalankan peran profesional dan legalnya secara benar.

Dari prinsip-prinsip tersebut terlihat bahwa di berbagai negara demokratis, advokat tidak dipandang sebagai bawahan aparat penegak hukum. Advokat dipandang sebagai bagian dari sistem keadilan yang berdiri independen untuk menjaga keseimbangan.

7. Advokat sebagai Officium Nobile

Profesi advokat dikenal sebagai officium nobile, profesi yang mulia. Kemuliaan itu tidak terletak pada gelar, toga, atau keberanian berbicara di pengadilan. Kemuliaan advokat terletak pada keberpihakan kepada keadilan, keberanian membela yang lemah, dan kesetiaan pada hukum meskipun berhadapan dengan kekuasaan.

Namun officium nobile akan kehilangan makna apabila advokat hanya menjadi pelengkap berkas perkara, hanya hadir untuk tanda tangan, atau takut mengoreksi pelanggaran prosedur.

Advokat yang sejati harus berani berkata: penyidikan harus sah, penuntutan harus objektif, persidangan harus adil, putusan harus berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan tekanan, bukan pesanan, bukan prasangka.

8. Kedudukan Sejajar Bukan Berarti Sama Kewenangan

Ketika kita mengatakan advokat harus sejajar dengan penegak hukum lainnya, bukan berarti advokat memiliki kewenangan menangkap, menahan, menyidik, menuntut, atau memutus perkara. Kedudukan sejajar berarti advokat harus dihormati sebagai bagian resmi dari sistem penegakan hukum.

Sejajar berarti advokat tidak boleh diintimidasi ketika menjalankan pembelaan.

Sejajar berarti pendapat hukum advokat harus didengar secara patut.

Sejajar berarti advokat tidak boleh diperlakukan sebagai pengganggu proses hukum.

Sejajar berarti hak-hak pembelaan tidak boleh dipersulit.

Sejajar berarti advokat harus bebas dan mandiri dalam membela kepentingan hukum klien sepanjang dilakukan berdasarkan hukum dan kode etik.

9. Seruan LBH Elang Maut Indonesia

LBH Elang Maut Indonesia berdiri dengan keyakinan bahwa negara hukum tidak boleh hanya indah dalam teks, tetapi harus hidup dalam praktik. Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Hukum harus menjadi jalan keadilan.

Karena itu, advokat harus bersatu, percaya diri, dan sadar akan martabat profesinya. Advokat bukan pelengkap. Advokat bukan penonton. Advokat bukan sekadar pendamping formal.

Advokat adalah penjaga rel hukum. Advokat adalah filter penegakan hukum. Advokat adalah benteng terakhir warga negara ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Jika polisi, jaksa, hakim, dan advokat menjalankan fungsinya masing-masing secara profesional, maka hukum akan berjalan seimbang. Tetapi jika advokat dilemahkan, dipinggirkan, atau dianggap sekadar formalitas, maka sistem peradilan kehilangan salah satu pilar utamanya.

Penutup

Perjuangan menempatkan advokat sejajar dengan penegak hukum lainnya bukanlah perjuangan ego profesi. Ini adalah perjuangan konstitusional. Ini adalah perjuangan rule of law. Ini adalah perjuangan agar setiap warga negara, siapa pun dia, memiliki pembela ketika haknya terancam.

LBH Elang Maut Indonesia percaya:
negara tanpa hukum ibarat bangunan tanpa pondasi; dan hukum tanpa advokat yang merdeka ibarat pengadilan tanpa keseimbangan.

Maka advokat harus bangkit. Advokat harus bersatu. Advokat harus menjadi pelopor tegaknya hukum yang murni, adil, dan bermartabat.

Salam Pelopor.

Tags: AdvokatBukanPelengkapAdvokatFilterPenegakanHukumAdvokatPejuangAdvokatPenegakHukumAdvokatSejajarAksesKeadilanAntiKesewenangWenanganBantuanHukumBennyFSurbaktiDueProcessOfLawElangMautIndonesiaEqualityBeforeTheLawFairTrialHukumBerkeadilanKeadilanUntukRakyatLBHElangMautIndonesiaNegaraHukumOfficiumNobilePenegakanHukumPresumptionOfInnocenceProfesiAdvokatRuleOfLawSalamPelopor
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

Next Post

Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

Elangmaut Indonesia

Elangmaut Indonesia

Biografi Singkat “Elang Maut Online”1. Latar Belakang & Asal-Usul“Elang Maut Online” lahir pada awal 2022 dari kegelisahan sejumlah praktisi dan akademisi hukum terhadap rendahnya kesadaran masyarakat akan hak dan mekanisme peradilan. Terinspirasi oleh filosofi elang—simbol ketajaman penglihatan—media ini dirancang untuk menyorot “celah” informasi hukum sekaligus menuntun pembacanya melihat persoalan hukum dengan lebih tajam dan objektif.2. Visi Menjadi rujukan utama edukasi dan pemberitaan hukum di Indonesia yang dapat diakses siapa saja, kapan saja, demi terwujudnya masyarakat yang “melek hukum” dan berdaya.3. Misi

  • Memberi Akses Informasi: Menyajikan berita, analisis, dan opini hukum secara ringkas, akurat, dan mudah dipahami.
  • Edukasi Prosedur: Membimbing masyarakat awam tentang langkah-langkah berurusan dengan aparat penegak hukum—dari tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan.
  • Kritik Konstruktif: Meninjau praktik hukum dan penegakan hukum dengan sikap objektif, sekaligus menawarkan rekomendasi perbaikan.
  • Membangun Jaringan: Berkolaborasi dengan akademisi, advokat, LSM, dan aparat untuk konten mendalam dan valid.
4. Isi & Fitur Utama
  • Berita Terkini: Update kasus-kasus krusial—dari putusan Mahkamah Agung hingga pelanggaran HAM.
  • Panduan Praktis: Infografis “Cara Mengajukan Laporan Polisi,” “Hak Terlapor,” dan modul–modul sederhana lain.
  • Wawancara & Opini: Dialog bersama ahli—hakim, jaksa, akademisi—serta rubrik opini untuk perspektif beragam.
  • Video Edukasi & Podcast: Penjelasan prosedur pidana/perdata dan tajuk hukum hangat dalam format ringkas.
5. Nilai-Nilai Inti
  • Akuntabilitas: Setiap informasi diverifikasi; narasumber ahli dan dokumen resmi dijadikan rujukan.
  • Aksesibilitas: Bahasa yang digunakan ringan dan visual menarik agar bisa dinikmati masyarakat awam.
  • Independensi: Konten terbebas dari tekanan politik atau kepentingan pihak manapun.
  • Inovasi: Terus mengembangkan format (AR, quiz interaktif, dan live Q&A) agar belajar hukum kian menyenangkan.
6. Tim Redaksi
  • Pimpinan Redaksi: Dean Pahlevi S. – praktisi hukum
  • Editor Hukum: Benny F. Surbakti, S.H., M.H. . – dosen hukum acara pidana dengan puluhan makalah jurnal.
  • Jurnalis & Kreator Konten: Kombinasi lulusan hukum, jurnalis, dan desainer infografis yang berdedikasi menghadirkan konten yang valid sekaligus engaging.
7. Harapan & Arah Ke Depan “Elang Maut Online” berkomitmen menembus batas—mencakup liputan kasus hukum daerah, fitur analitik big data kejahatan, hingga pengembangan platform mobile interaktif. Semua demi satu tujuan: mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas hukum.Ketajaman informasi, kejelasan langkah, dan kesejajaran objektivitas: itulah semangat Elang Maut Online.

Next Post
Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

Comments 1

  1. Ping-balik: Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana - Elang Maut Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Elangmautonline.com adalah Portal Berita dan Investigasi Hukum, mencerdaskan masyarakat agar terhindar dari kesewenang-wenangan. Membahas hukum dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat.

Jurnalis dan Wartawan Elangmautonline.com dilarang keras menerima imbalan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

PT. Elang Maut Mandiri

LEMBAGA BANTUAN HUKUM WA : 0878-5140-7999

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

No Result
View All Result

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?