Oleh: Elang Maut Indonesia
Dalam praktik hukum pidana, masyarakat sering menganggap bahwa tindak pidana pemalsuan surat hanya terjadi apabila seseorang membuat surat palsu. Padahal, dalam KUHP Nasional, bukan hanya pembuat atau pemalsu surat yang dapat dipidana. Orang yang menggunakan surat palsu juga dapat dijerat pidana, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
Hal ini penting dipahami agar masyarakat tidak keliru. Seseorang mungkin saja tidak ikut membuat surat palsu, tetapi apabila ia mengetahui atau setidaknya menggunakan surat tersebut seolah-olah benar, dan penggunaan itu dapat menimbulkan kerugian, maka ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dasar Hukum Pemalsuan Surat dalam KUHP Nasional
KUHP Nasional mengatur tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 391 sampai dengan Pasal 400 UU No. 1 Tahun 2023. Pasal pokoknya terdapat dalam Pasal 391.
Pasal 391 ayat (1) mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat. Surat yang dimaksud adalah surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal. Perbuatan ini dipidana apabila dilakukan dengan maksud agar surat tersebut digunakan seolah-olah benar dan tidak palsu, serta penggunaannya dapat menimbulkan kerugian. (Wikisumber)
Sedangkan Pasal 391 ayat (2) mengatur perbuatan menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, apabila penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian. Ancaman pidananya sama dengan pemalsuan surat pada ayat (1). (Wikisumber)
Perbedaan Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu
Memalsukan surat adalah perbuatan aktif membuat surat yang tidak benar, mengubah isi surat, meniru tanda tangan, mengubah tanggal, mengubah identitas, menambahkan keterangan palsu, atau membuat surat seolah-olah berasal dari pihak yang berwenang padahal tidak benar.
Fokus pembuktiannya ada pada proses penciptaan atau perubahan surat. Penyidik dan penuntut umum harus membuktikan bahwa pelaku memiliki peran dalam membuat, mengubah, atau memalsukan isi maupun bentuk surat tersebut.
Contohnya: seseorang membuat kwitansi palsu, meniru tanda tangan orang lain, mengubah isi perjanjian, membuat surat tanah seolah-olah benar, atau membuat surat keterangan yang tidak pernah dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Sementara itu, menggunakan surat palsu adalah perbuatan memakai, menyerahkan, menunjukkan, mengajukan, melampirkan, atau menjadikan surat palsu sebagai dasar untuk memperoleh hak, membela kepentingan, menagih sesuatu, menghindari kewajiban, atau meyakinkan pihak lain.
Fokus pembuktiannya bukan lagi pada siapa pembuat surat, melainkan pada penggunaan surat tersebut. Dalam perkara seperti ini, yang perlu diuji adalah apakah pengguna mengetahui atau patut diduga mengetahui bahwa surat tersebut tidak benar atau palsu, lalu tetap menggunakannya seolah-olah sah.
Contohnya: seseorang memakai kwitansi palsu di pengadilan, menggunakan surat perjanjian palsu untuk menagih uang, melampirkan ijazah palsu untuk bekerja, memakai surat keterangan palsu untuk memperoleh fasilitas, atau menggunakan akta yang berisi keterangan tidak benar untuk menguasai hak tertentu.
Unsur Penting: Dapat Menimbulkan Kerugian
Dalam Pasal 391 KUHP Nasional, terdapat unsur penting, yaitu penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian. Artinya, tidak selalu harus sudah ada kerugian nyata. Cukup apabila penggunaan surat itu secara hukum berpotensi menimbulkan kerugian bagi orang lain, badan hukum, negara, atau pihak tertentu.
Kerugian itu dapat berupa kerugian materiil, kehilangan hak, timbulnya kewajiban, terganggunya kedudukan hukum seseorang, atau kerugian administratif yang berdampak pada kepentingan hukum pihak lain.
BACA JUGA : ADVOKAT BUKAN PELENGKAP
Pemalsuan Surat Tertentu Diancam Lebih Berat
KUHP Nasional juga membedakan pemalsuan surat biasa dengan pemalsuan surat tertentu yang memiliki nilai pembuktian atau nilai ekonomi lebih tinggi. Pasal 392 KUHP Nasional mengatur pemalsuan terhadap akta autentik, surat utang negara, saham, surat kredit atau surat dagang, surat keterangan hak atas tanah, dan surat berharga lainnya. Ancaman pidananya lebih berat, yaitu penjara paling lama 8 tahun. (Wikisumber)
Dengan demikian, apabila yang dipalsukan adalah akta notaris, sertifikat atau surat keterangan hak atas tanah, surat berharga, atau dokumen resmi yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi, maka ancaman pidananya dapat lebih berat dibanding pemalsuan surat biasa.
Kesimpulan
Perbedaan mendasar antara memalsukan surat dan menggunakan surat palsu terletak pada bentuk perbuatannya. Memalsukan surat berkaitan dengan tindakan membuat atau mengubah surat sehingga tidak sesuai dengan kebenaran. Menggunakan surat palsu berkaitan dengan tindakan memakai surat yang tidak benar atau dipalsukan seolah-olah benar.
Namun, keduanya sama-sama dapat dipidana. KUHP Nasional tidak hanya mengejar orang yang membuat surat palsu, tetapi juga orang yang menggunakan surat palsu untuk memperoleh keuntungan, membenarkan klaim, menguasai hak, atau merugikan pihak lain.
Dalam negara hukum, surat bukan sekadar kertas. Surat adalah alat bukti, dasar hak, dan penentu kedudukan hukum seseorang. Karena itu, pemalsuan surat bukan hanya menyerang satu orang korban, tetapi juga menyerang kepercayaan publik terhadap sistem administrasi, pembuktian, dan peradilan.
































