Oleh: Elang Maut Indonesia
Dalam negara hukum, masyarakat seharusnya mencari keadilan melalui jalur hukum, bukan melalui jalur uang. Namun dalam praktik sosial yang sering terdengar di tengah masyarakat, masih ada anggapan pahit bahwa “lebih baik membayar aparat daripada membayar pengacara.” Anggapan ini tentu tidak boleh dianggap sebagai kebenaran hukum, tetapi harus dibaca sebagai gejala rusaknya kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Fenomena ini berbahaya. Sebab ketika masyarakat mulai percaya bahwa perkara bisa “diatur”, maka hukum tidak lagi dilihat sebagai alat mencari keadilan, melainkan sebagai arena tawar-menawar kekuasaan. Akibatnya, orang yang punya uang merasa bisa selamat, sedangkan orang miskin, lemah, dan tidak paham hukum bisa menjadi korban kesewenang-wenangan.
Advokat Sering Dianggap Penghalang, Padahal Advokat Adalah Penegak Hukum
Dalam perkara pidana, tidak jarang masyarakat mengaku dibujuk agar tidak perlu menggunakan pengacara. Alasannya terdengar manis: “Tidak usah pakai pengacara, nanti kami bantu.” Kalimat seperti ini sekilas tampak menenangkan, tetapi dalam keadaan tertentu justru dapat menjadi pintu masuk tekanan, manipulasi, atau ketergantungan masyarakat kepada aparat.
Padahal secara hukum, advokat bukan pengganggu proses hukum. Advokat adalah bagian dari sistem penegakan hukum. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Artinya, kehadiran pengacara bukan untuk menghambat penyidikan, bukan untuk melawan aparat, dan bukan untuk melindungi kejahatan. Kehadiran pengacara adalah untuk memastikan agar proses hukum berjalan sesuai aturan, hak-hak warga negara dihormati, dan aparat tidak bekerja di luar batas kewenangannya.
Hak Didampingi Pengacara Adalah Hak Hukum, Bukan Kemewahan
Dalam hukum acara pidana, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum. KUHAP mengatur hak tersebut, antara lain dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHAP. Prinsip dasarnya jelas: orang yang berhadapan dengan proses pidana tidak boleh dibiarkan sendirian menghadapi kekuasaan negara.
Mengapa? Karena penyidik, jaksa, dan hakim memiliki kewenangan besar. Mereka bisa memanggil, memeriksa, menahan, menyita, mendakwa, bahkan membawa seseorang ke pengadilan. Di hadapan kekuasaan sebesar itu, masyarakat biasa membutuhkan pendamping yang memahami hukum.
Maka apabila ada pihak yang membujuk masyarakat agar tidak menggunakan pengacara, apalagi dengan nada bahwa perkara akan “dibantu” jika tidak memakai pengacara, hal tersebut patut dikritisi. Sebab bantuan yang benar adalah bantuan berdasarkan hukum, bukan bantuan berdasarkan kedekatan, tekanan, atau pembayaran di luar prosedur.
Suap Merusak Hukum dari Dalam
Suap adalah racun bagi penegakan hukum. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena kekuasaan atau kewenangan jabatannya merupakan perbuatan yang dapat dipidana. UU Tipikor juga mengatur berbagai bentuk penyuapan, baik terhadap pemberi maupun penerima.
Masalahnya, dalam praktik sosial, suap sering dibungkus dengan istilah halus: “uang damai”, “uang koordinasi”, “biaya operasional”, “uang rokok”, “biar dibantu”, atau “biar lancar”. Istilah boleh berbeda-beda, tetapi substansinya sama: hukum dipindahkan dari jalur aturan ke jalur transaksi.
Jika ini dibiarkan, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan pasar gelap perkara. Orang tidak lagi bertanya, “Apa buktinya?” tetapi bertanya, “Berapa biayanya?” Orang tidak lagi percaya pada pembuktian, tetapi percaya pada koneksi.
Mengapa Masyarakat Bisa Lebih Percaya Suap Daripada Pengacara?
Fenomena ini tidak muncul begitu saja. Ada beberapa penyebab yang dapat dibaca secara sosiologis dan hukum.
Pertama, masyarakat sering takut menghadapi aparat. Ketika seseorang dipanggil sebagai saksi, terlapor, atau tersangka, secara psikologis ia berada dalam posisi lemah. Dalam keadaan takut, tawaran “dibantu” sering dianggap sebagai jalan keluar cepat.
Kedua, proses hukum sering lambat, rumit, dan melelahkan. Ketika laporan tidak naik-naik, perkara menggantung, atau pemeriksaan berulang tanpa kepastian, masyarakat mulai mencari jalan pintas. Di sinilah praktik tidak sehat mudah masuk.
Ketiga, sebagian masyarakat belum memahami peran advokat. Pengacara sering dianggap hanya dibutuhkan di pengadilan, padahal pendampingan sejak awal pemeriksaan justru sangat penting. Banyak masalah hukum terjadi bukan di ruang sidang, tetapi sejak tahap awal: saat seseorang diperiksa, menjawab pertanyaan, menandatangani berita acara, atau menyerahkan dokumen.
Keempat, ada oknum yang merasa lebih nyaman jika warga tidak didampingi pengacara. Orang yang tidak paham hukum lebih mudah diarahkan, ditekan, atau dibuat takut. Sebaliknya, ketika ada pengacara, setiap tindakan akan diperiksa: apakah sesuai prosedur, apakah ada dasar hukum, apakah pertanyaannya relevan, apakah hak klien dihormati.
Memakai Pengacara Bukan Berarti Melawan Aparat
Ini penting diluruskan. Menggunakan jasa pengacara bukan berarti seseorang bersalah. Menggunakan pengacara juga bukan berarti tidak kooperatif. Dalam negara hukum, didampingi penasihat hukum adalah hak yang sah.
Justru aparat yang profesional tidak akan takut dengan kehadiran pengacara. Penyidik yang bekerja berdasarkan alat bukti tidak akan merasa terganggu oleh advokat. Jaksa yang profesional tidak akan takut diuji argumentasinya. Hakim yang adil tidak akan alergi terhadap pembelaan.
Yang terganggu oleh pengacara biasanya bukan hukum, tetapi kebiasaan bekerja tanpa kontrol.
Keadilan Tidak Boleh Bergantung pada Isi Dompet
Negara hukum runtuh bukan hanya ketika undang-undangnya buruk, tetapi ketika hukum hanya tajam kepada orang lemah dan tumpul kepada orang beruang. Jika masyarakat merasa harus membayar agar tidak dizalimi, maka yang sedang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan pemerasan terhadap rasa takut.
Lebih berbahaya lagi, jika masyarakat kecil yang tidak mampu membayar akhirnya menjadi korban. Ia tidak punya uang untuk “mengurus”, tidak punya koneksi, dan tidak punya pengacara. Akhirnya ia pasrah, menandatangani apa yang tidak ia pahami, mengakui apa yang tidak ia lakukan, atau diam terhadap perlakuan yang tidak adil.
Di sinilah advokat pejuang dibutuhkan. Bukan sekadar hadir sebagai profesi, tetapi sebagai penjaga keseimbangan antara warga negara dan kekuasaan.
Advokat Harus Menjadi Filter Penegakan Hukum
Advokat tidak boleh hanya menjadi pelengkap. Advokat harus menjadi filter. Artinya, advokat harus memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan di relnya: ada dasar hukum, ada alat bukti, ada prosedur, ada penghormatan terhadap hak asasi, dan ada tanggung jawab negara.
Namun advokat juga harus menjaga martabatnya. Advokat tidak boleh menjadi perantara suap. Advokat tidak boleh menjual nama aparat. Advokat tidak boleh menakut-nakuti klien lalu menawarkan “jalur belakang”. Jika advokat ikut menjadi bagian dari mafia perkara, maka advokat kehilangan kehormatan sebagai penegak hukum.
Perjuangan advokat bukan hanya membela klien, tetapi juga membela marwah hukum.
Penutup: Hukum Adalah Bukti, Bukan Transaksi
Fenomena masyarakat yang lebih percaya suap daripada pengacara adalah alarm keras bagi dunia penegakan hukum. Ini bukan sekadar persoalan oknum. Ini persoalan kepercayaan publik.
Jika hukum ingin dihormati, maka prosesnya harus bersih. Jika aparat ingin dipercaya, maka kewenangannya harus transparan. Jika advokat ingin dihargai, maka advokat harus berani berdiri tegak sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Masyarakat juga harus diedukasi: jangan takut memakai pengacara. Jangan mudah percaya janji “dibantu” yang tidak jelas dasar hukumnya. Jangan menyerahkan nasib hukum kepada transaksi gelap.
Karena dalam negara hukum yang sehat, perkara tidak ditentukan oleh siapa yang membayar, tetapi oleh siapa yang benar menurut hukum dan dapat dibuktikan.
Hukum adalah bukti. Tidak ada bukti, tidak ada perkara.
































