• Home
  • Kontak Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Yayasan BHEMI
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Elangmaut Indonesia
ADVERTISEMENT
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen  untuk Melanggar Hukum”

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen untuk Melanggar Hukum”

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen  untuk Melanggar Hukum”

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen untuk Melanggar Hukum”

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
Elang Maut Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home APARAT

MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

engalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung dinilai menimbulkan persoalan hukum serius. Transparansi dan independensi menjadi pertaruhan.

Elangmaut Indonesia by Elangmaut Indonesia
Juli 15, 2026
in APARAT, Artikel
1
MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI
0
SHARES
26
VIEWS

JAKARTA — MEDIA ELANG MAUT INDONESIA

Pengalihan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung, terus menuai sorotan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, menilai bahwa proses tersebut bukan sekadar persoalan koordinasi antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, pengalihan kelanjutan penyidikan itu justru menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum, prosedur hukum acara pidana, dan independensi penanganan perkara.

Mahfud mengaku pada awalnya memahami penyerahan tersebut sebagai pelimpahan perkara biasa dari penyidik Polri kepada penuntut umum setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap.

Namun, setelah memperoleh informasi bahwa Febrie Adriansyah diduga belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Mahfud mengoreksi pandangan awalnya.

Menurut Mahfud, yang terjadi bukan pelimpahan perkara dalam pengertian hukum acara pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan proses penyidikan dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung. Ia menilai mekanisme semacam itu tidak memiliki dasar yang jelas dalam sistem hukum acara pidana.

BUKAN SEKADAR PERGANTIAN PENYIDIK

Dalam mekanisme hukum acara pidana, pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum pada umumnya dilakukan melalui tahapan yang terukur.

Penyidik terlebih dahulu menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka, serta mengumpulkan alat bukti. Setelah itu, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.

Apabila berkas dinilai belum lengkap, jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik. Sebaliknya, apabila telah dinyatakan lengkap atau P-21, proses dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kepentingan penuntutan.

Persoalannya, dalam perkara Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses yang terjadi bukan pelimpahan berkas perkara setelah P-21, melainkan pengalihan penanganan perkara sebagai bentuk kolaborasi penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Kejaksaan telah menerima administrasi penyidikan dari Polri dan akan menindaklanjutinya dengan penyerahan berita acara pemeriksaan, barang bukti, serta tersangka.

Pernyataan tersebut justru memperkuat pertanyaan publik: apabila proses penyidikan belum selesai, berdasarkan ketentuan apa suatu penyidikan dapat dialihkan dari satu institusi kepada institusi lain?

Istilah “kolaborasi” tidak boleh digunakan untuk menggantikan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum.

Kerja sama antarlembaga memang diperlukan dalam pemberantasan korupsi. Namun, kerja sama itu harus tetap berada dalam koridor kewenangan, prosedur, dan hukum acara yang berlaku.

RISIKO PRAPERADILAN

Mahfud MD juga mengingatkan adanya risiko hukum terhadap keabsahan penetapan tersangka.

Apabila benar Febrie Adriansyah belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau tersangka sebelum status hukumnya diumumkan, keadaan tersebut berpotensi dijadikan dasar untuk mengajukan praperadilan.

Mahfud menilai, Febrie dapat mempersoalkan prosedur penetapan tersangka tersebut dan mungkin saja memperoleh putusan yang menguntungkannya apabila penyidik tidak dapat membuktikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan secara sah.

Peringatan Mahfud bukan berarti menyimpulkan bahwa Febrie pasti memenangkan praperadilan. Namun, setiap cacat prosedur dapat menjadi celah hukum yang berpotensi menggagalkan substansi pemberantasan korupsi.

Inilah yang harus dihindari.

Penanganan perkara besar tidak cukup hanya didukung oleh narasi pemberantasan korupsi. Seluruh tindakan penyidik harus dibangun di atas prosedur yang benar, alat bukti yang sah, dan administrasi penyidikan yang dapat diuji di hadapan hukum.

KEJAKSAAN MEMERIKSA MANTAN PEJABATNYA SENDIRI

Pengalihan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung juga menimbulkan persoalan independensi.

Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung dan pernah memimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kini, perkara yang melibatkan dirinya justru ditangani oleh institusi tempat ia pernah menduduki jabatan strategis.

Secara hukum, Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Namun, kewenangan formal saja tidak otomatis menghilangkan potensi konflik kepentingan.

Dalam perkara semacam ini, bukan hanya independensi faktual yang harus dijamin. Penanganan perkara juga harus terlihat independen di mata masyarakat.

Kejaksaan Agung harus menjelaskan secara terbuka mengenai:

  1. Dasar hukum pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung;
  2. Status dan tahapan penyidikan pada saat perkara diserahkan;
  3. Tindakan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Polri;
  4. Kedudukan seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan;
  5. Jaminan bahwa penyidik yang menangani perkara tidak memiliki konflik kepentingan; dan
  6. Bentuk pengawasan eksternal terhadap kelanjutan penyidikan.

Tanpa keterbukaan, istilah kolaborasi dapat dicurigai publik sebagai jalan kompromi antarlembaga.

TIGA SKENARIO YANG DIKHAWATIRKAN

Mahfud MD menguraikan beberapa kemungkinan yang dapat terjadi setelah perkara ditangani Kejaksaan Agung.

Pertama, penetapan tersangka dipersoalkan melalui praperadilan karena terdapat dugaan persoalan prosedural.

Kedua, proses penyidikan berpotensi berjalan lambat atau ruang lingkup perkara dibatasi hanya kepada pihak-pihak tertentu. Apabila hal tersebut terjadi, penyidikan tidak akan berkembang untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ketiga, perkara berpotensi dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian atau berakhir melalui mekanisme hukum yang tidak memuaskan rasa keadilan masyarakat.

Kekhawatiran tersebut belum tentu terjadi. Namun, negara wajib menjawabnya melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan bahwa seluruh proses akan berjalan profesional.

Profesionalitas harus dibuktikan dengan pemeriksaan yang transparan, berimbang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

KPK PERLU TURUN TANGAN

Untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan masyarakat, Mahfud mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih atau setidaknya melakukan supervisi secara ketat terhadap penanganan perkara.

Keterlibatan KPK penting agar proses penyidikan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memiliki legitimasi publik.

KPK memiliki kewenangan koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dalam keadaan tertentu, KPK juga dapat mengambil alih penyidikan apabila terdapat alasan-alasan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengambilalihan tidak boleh dipahami sebagai bentuk ketidakpercayaan mutlak kepada Kepolisian atau Kejaksaan. Langkah tersebut dapat ditempatkan sebagai mekanisme untuk menjamin objektivitas ketika perkara menyangkut pejabat atau mantan pejabat tinggi dari salah satu institusi penegak hukum.

PANDANGAN ELANG MAUT INDONESIA

Media Elang Maut Indonesia memandang bahwa perkara Febrie Adriansyah merupakan ujian besar bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Hukum tidak boleh tajam ketika berhadapan dengan masyarakat biasa, tetapi berubah lentur ketika berhadapan dengan pejabat atau mantan pejabat tinggi negara.

Pada sisi lain, Febrie Adriansyah tetap harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemeriksaan yang adil. Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Kesalahan seseorang hanya dapat dinyatakan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, kritik terhadap proses pengalihan penyidikan harus ditempatkan dalam dua kepentingan sekaligus: memastikan perkara korupsi diusut secara tuntas dan memastikan hak tersangka tidak dilanggar oleh prosedur yang cacat.

Pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum acara. Sebaliknya, hukum acara juga tidak boleh dimanipulasi untuk menyelamatkan seseorang dari pertanggungjawaban pidana.

Keadilan hanya dapat ditegakkan apabila substansi dan prosedur berjalan secara bersamaan.

JANGAN BIARKAN HUKUM MENJADI RUANG KOMPROMI

Masyarakat berhak mengetahui alasan sebuah perkara besar dipindahkan dari satu institusi kepada institusi lainnya.

Masyarakat juga berhak memperoleh kepastian bahwa pengalihan tersebut bukan bagian dari kompromi kelembagaan, perlindungan terhadap pihak tertentu, atau upaya membatasi pengembangan penyidikan.

Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK harus membuka informasi mengenai dasar hukum, tahapan, serta mekanisme pengawasan perkara ini. Transparansi diperlukan untuk mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana.

Jangan sampai penanganan perkara ini menjadi preseden buruk, ketika suatu penyidikan dapat dipindahkan antarlembaga tanpa prosedur hukum acara yang jelas.

Negara hukum tidak dijalankan berdasarkan kesepakatan kekuasaan, melainkan berdasarkan undang-undang.

Elang Maut Indonesia menegaskan: siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diperiksa secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tetapi juga tidak boleh ada pelanggaran terhadap hak-hak tersangka.

Hukum harus berdiri tegak, sekalipun yang diperiksa adalah orang yang pernah memegang kekuasaan besar dalam penegakan hukum.


Redaksi Media Elang Maut Indonesia
“Tajam Menganalisis Hukum, Setajam Mata Elang Mengawasi Keadilan.”

Catatan redaksi: Febrie Adriansyah tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

Next Post

LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

Elangmaut Indonesia

Elangmaut Indonesia

Biografi Singkat “Elang Maut Online”1. Latar Belakang & Asal-Usul“Elang Maut Online” lahir pada awal 2022 dari kegelisahan sejumlah praktisi dan akademisi hukum terhadap rendahnya kesadaran masyarakat akan hak dan mekanisme peradilan. Terinspirasi oleh filosofi elang—simbol ketajaman penglihatan—media ini dirancang untuk menyorot “celah” informasi hukum sekaligus menuntun pembacanya melihat persoalan hukum dengan lebih tajam dan objektif.2. Visi Menjadi rujukan utama edukasi dan pemberitaan hukum di Indonesia yang dapat diakses siapa saja, kapan saja, demi terwujudnya masyarakat yang “melek hukum” dan berdaya.3. Misi

  • Memberi Akses Informasi: Menyajikan berita, analisis, dan opini hukum secara ringkas, akurat, dan mudah dipahami.
  • Edukasi Prosedur: Membimbing masyarakat awam tentang langkah-langkah berurusan dengan aparat penegak hukum—dari tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan.
  • Kritik Konstruktif: Meninjau praktik hukum dan penegakan hukum dengan sikap objektif, sekaligus menawarkan rekomendasi perbaikan.
  • Membangun Jaringan: Berkolaborasi dengan akademisi, advokat, LSM, dan aparat untuk konten mendalam dan valid.
4. Isi & Fitur Utama
  • Berita Terkini: Update kasus-kasus krusial—dari putusan Mahkamah Agung hingga pelanggaran HAM.
  • Panduan Praktis: Infografis “Cara Mengajukan Laporan Polisi,” “Hak Terlapor,” dan modul–modul sederhana lain.
  • Wawancara & Opini: Dialog bersama ahli—hakim, jaksa, akademisi—serta rubrik opini untuk perspektif beragam.
  • Video Edukasi & Podcast: Penjelasan prosedur pidana/perdata dan tajuk hukum hangat dalam format ringkas.
5. Nilai-Nilai Inti
  • Akuntabilitas: Setiap informasi diverifikasi; narasumber ahli dan dokumen resmi dijadikan rujukan.
  • Aksesibilitas: Bahasa yang digunakan ringan dan visual menarik agar bisa dinikmati masyarakat awam.
  • Independensi: Konten terbebas dari tekanan politik atau kepentingan pihak manapun.
  • Inovasi: Terus mengembangkan format (AR, quiz interaktif, dan live Q&A) agar belajar hukum kian menyenangkan.
6. Tim Redaksi
  • Pimpinan Redaksi: Dean Pahlevi S. – praktisi hukum
  • Editor Hukum: Benny F. Surbakti, S.H., M.H. . – dosen hukum acara pidana dengan puluhan makalah jurnal.
  • Jurnalis & Kreator Konten: Kombinasi lulusan hukum, jurnalis, dan desainer infografis yang berdedikasi menghadirkan konten yang valid sekaligus engaging.
7. Harapan & Arah Ke Depan “Elang Maut Online” berkomitmen menembus batas—mencakup liputan kasus hukum daerah, fitur analitik big data kejahatan, hingga pengembangan platform mobile interaktif. Semua demi satu tujuan: mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas hukum.Ketajaman informasi, kejelasan langkah, dan kesejajaran objektivitas: itulah semangat Elang Maut Online.

Next Post
LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

Comments 1

  1. Ping-balik: LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja - Elang Maut Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Elangmautonline.com adalah Portal Berita dan Investigasi Hukum, mencerdaskan masyarakat agar terhindar dari kesewenang-wenangan. Membahas hukum dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat.

Jurnalis dan Wartawan Elangmautonline.com dilarang keras menerima imbalan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

PT. Elang Maut Mandiri

LEMBAGA BANTUAN HUKUM WA : 0878-5140-7999

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

No Result
View All Result

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?