BATURAJA — Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baturaja terkait penetapan tersangka terhadap para sopir yang mengangkut batubara.
Permohonan tersebut telah terdaftar pada tanggal 14 Juli 2026 dengan Nomor Perkara:
5/Pid.Pra/2026/PN Bta
Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam menetapkan Purwanto, Suyono, dan Supono sebagai tersangka, termasuk tindakan penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan, serta penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut batubara.
Sopir Diduga Hanya Menjalankan Pekerjaan
Dalam perkara ini, ketiga tersangka pada dasarnya berprofesi sebagai sopir yang menerima pekerjaan untuk mengangkut batubara. Mereka bukan pemilik tambang, bukan pemilik batubara, bukan pihak yang melakukan kegiatan penambangan, serta bukan pihak yang menentukan asal-usul maupun legalitas batubara tersebut.
Para sopir menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah pihak yang memberikan muatan dan dilengkapi surat jalan. Oleh karena itu, penetapan mereka sebagai tersangka tidak seharusnya hanya didasarkan pada ditemukannya batubara di dalam kendaraan yang mereka kemudikan.
Penyidik seharusnya terlebih dahulu mengungkap secara menyeluruh pihak yang memiliki dan menguasai batubara, lokasi asal batubara, pihak yang melakukan pemuatan, pihak yang menyuruh para sopir mengangkut, perusahaan yang menerbitkan surat jalan, serta pihak yang akan menerima batubara tersebut.


Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Bukti yang Cukup
LBH Elang Maut Indonesia menilai bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak boleh dilakukan hanya karena orang tersebut berada di lokasi kejadian atau mengemudikan kendaraan yang membawa suatu barang.
Harus terdapat bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan dan pengetahuan dari masing-masing tersangka terhadap dugaan tindak pidana yang dipersangkakan.
Unsur kesengajaan, pengetahuan, serta keterlibatan nyata para sopir harus dibuktikan secara individual. Status sebagai sopir tidak serta-merta membuktikan bahwa mereka mengetahui batubara yang diangkut diduga berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan.
LBH Elang Maut Indonesia sebelumnya juga telah meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan asal-usul serta kepemilikan batubara. Namun, permintaan tersebut dinilai belum ditindaklanjuti secara maksimal.
BACA JUGA : MAHFUD MD SOROTI KASUS EKS JAMPIDSUS
Kendaraan Sopir Turut Disita
Selain penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, permohonan praperadilan juga mempersoalkan penyitaan kendaraan yang digunakan oleh para sopir.
Kendaraan tersebut merupakan alat yang digunakan untuk bekerja dan mencari nafkah. Karena itu, penyitaan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah, disertai administrasi penyitaan yang lengkap, serta tetap mempertimbangkan hubungan antara barang yang disita dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Praperadilan diajukan agar pengadilan memeriksa apakah seluruh tindakan hukum tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur, berdasarkan bukti yang cukup, serta tidak melanggar hak-hak tersangka.
Jangan Korbankan Pekerja Lapangan
Pembina LBH Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya kepada para pekerja lapangan.
“Sopir adalah pihak yang menerima pekerjaan mengangkut barang. Penyidik harus membuktikan apakah para sopir mengetahui asal-usul dan legalitas batubara tersebut. Jangan sampai pekerja lapangan dijadikan tersangka, sementara pemilik barang, pihak yang memberikan perintah, pihak yang memuat, dan pihak yang mengendalikan kegiatan justru tidak dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Menurut Benny, praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghalangi proses penegakan hukum, melainkan sarana untuk memastikan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan hukum.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun, setiap kewenangan harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan alat bukti yang cukup. Praperadilan adalah mekanisme konstitusional untuk menguji apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur dan prinsip perlindungan hak asasi manusia,” lanjutnya.
Mengharapkan Pemeriksaan yang Objektif
LBH Elang Maut Indonesia mengharapkan hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Baturaja dapat memeriksa seluruh bukti dan fakta secara objektif.
Pengadilan diharapkan tidak hanya melihat administrasi formal yang diterbitkan penyidik, tetapi juga menilai apakah bukti yang digunakan benar-benar memiliki hubungan dengan perbuatan masing-masing tersangka.
Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Melalui perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bta, LBH Elang Maut Indonesia berkomitmen mengawal proses hukum serta memperjuangkan perlindungan hukum bagi para sopir dan keluarganya.
Media Elang Maut Indonesia akan terus mengikuti dan menyampaikan perkembangan persidangan praperadilan tersebut kepada masyarakat.
ELANG MAUT INDONESIA
Tajam Menganalisis Hukum, Setajam Mata Elang
























Comments 1