Bandung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Maut Indonesia menyatakan akan terus mengawal perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh RW ke Polda Metro Jaya sejak 27 Mei 2024, karena hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka.
Pembina Yayasan Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia, Benny Fremmy Surbakti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa keperdataan, melainkan telah berkembang menjadi dugaan tindak pidana pemalsuan alat bukti yang diduga digunakan dalam proses persidangan hingga mempengaruhi putusan pengadilan.
Menurut Benny, perkara bermula dari sengketa kepemilikan sebidang tanah di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Dalam proses persidangan perdata, muncul sebuah kwitansi yang diklaim sebagai bukti penyerahan uang sebesar Rp800 juta. Namun, pelapor membantah pernah menerima uang tersebut dan menyatakan bahwa kwitansi tersebut merupakan dokumen palsu, baik mengenai isi, redaksi, maupun tanda tangannya.
“Jika benar suatu alat bukti yang diduga palsu digunakan dalam proses peradilan, maka hal tersebut harus diuji secara tuntas melalui proses pidana. Kepastian mengenai keaslian alat bukti sangat penting, bukan hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi kepastian hukum secara keseluruhan,” ujar Benny Fremmy Surbakti.
LBH Elang Maut Indonesia menjelaskan bahwa laporan dugaan pemalsuan telah dibuat di Polda Metro Jaya dan selanjutnya penanganannya dilimpahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung.
Selain dugaan pemalsuan, LBH Elang Maut Indonesia juga meminta agar penyidik mendalami dugaan adanya upaya menyembunyikan atau tidak menyerahkan barang bukti asli yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut LBH, aspek ini perlu diperiksa secara menyeluruh karena dapat berpengaruh terhadap proses pembuktian dalam penyidikan.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menyimpulkan lebih dahulu. Namun apabila benar terdapat barang bukti yang sengaja disembunyikan atau tidak diserahkan kepada penyidik, maka hal tersebut tentu perlu didalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Benny.
LBH Elang Maut Indonesia juga mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Surat-surat tersebut juga ditembuskan kepada pejabat terkait di lingkungan Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri.
Menurut LBH, hingga saat ini belum terdapat tanggapan tertulis atas surat-surat tersebut. Meskipun pernah dilakukan pertemuan dengan penyidik, yang menyampaikan bahwa tidak terdapat kendala dalam penanganan perkara, sampai saat ini belum terdapat perkembangan yang memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
BACA JUGA : LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan
Atas kondisi tersebut, LBH Elang Maut Indonesia berencana menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memohon pengawasan agar proses penanganan perkara berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami menghormati independensi penyidik. Justru karena itu kami berharap proses penyidikan dapat segera memberikan kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Pengawasan eksternal merupakan bagian dari mekanisme untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” kata Benny.
LBH Elang Maut Indonesia menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum yang tersedia dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan alat bukti yang dipersoalkan keasliannya dalam proses peradilan. Hasil penyidikan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai keabsahan alat bukti tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus ataupun mengintervensi penyidikan. Kami hanya meminta agar perkara ini ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Apabila terdapat dugaan pemalsuan alat bukti maupun dugaan penyembunyian barang bukti, semuanya harus diuji melalui proses hukum yang adil dan terbuka.”
— Benny Fremmy Surbakti, S.H., M.H.
Pembina Yayasan Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia






















