Elangmautonline.com Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga petugas lapas menjadi tersangka di kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
“Ada tiga tersangka di sini menyangkut masalah 359 KUHP, 187 KUHP, dan 188 KUHP masih didalami terus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Yusri tidak menjelaskan identitas ketiga tersangka. Namun ketiganya berstatus sebagai pegawai Lapas Kelas I Tangerang.
“Tiga tersangka kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja pada saat itu, berdasarkan gelar perkara ditetapkan tiga orang tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar 41 Tewas, Siapa Yang bertanggung Jawab ?
” Celoteh Bang Elang ”
” Semoga saja ini benar-benar penegakan hukum, bukan hanya sekedar ” Penegakan Hukum “


































