SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah surat keternagan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam, baik di tingkat Polsek, Polres maupun Polda. SKCK dibutuhkan dalam memenuhi persyaratan suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id dijelaskan, tata cara permohonana untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara lansung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan. Untuk daftar SKCK online, Ada perlu mengnggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Syarat membuat SKCK online adalah :
1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi Paspor,
3. Fotokopi Kartu Keluarga,
4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir ,
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP,
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Berikut adalah cara membuat SKCK online:
1. Kunjungi laman skck.polri.go.id Klik ‘Form Pendaftaran’
2. Isi formulir pendaftaran, meliputi satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya Unggah foto sesuai ketentuan yang berlaku Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili Setelah isi formulir.
3. Pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
4. Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
5. Masuk ke laman resmi https://skck.polri.go.id Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran,
6. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya.
7. Untuk kolom “Jenis Keperluan” pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres.
8. Unggah foto sesuai ketentuan Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
9. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
10.Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
11.Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.
Mudah, kan. ( red )


































