Bandung, elangmautonline.com. ALMA FADILAH ( 21 Thn) divonis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang atas dakwaan Jaksa pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (29/6/2021)
Kasus ini berawal dari persekongkolan ZA dan NR memesan bahan ganja sintetis dari China. NR yang sedang berada di Lapas Garut memesan barang haram tersebut secara online ke China dengan alamat tujuan ke ZA. Hingga akhirnya ALMA FADILAH yang merupakan pacar dari ZA ikut dijadikan tersangka hanya karena keluguannya.
Baca : Duplik LBH Elang Maut atas Replik Jaksa dalam perkara ALMA FADILAH
” Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya di persidangan, tidak ada satupun saksi yang mengatakan anak saya terlibat, kami punya bukti rekaman persidangan, tetapi anak saya tetap divonis 5 tahun . Memang kami tidak pernah menghadap siapapun, baik penyidik, jaksa atau hakim, karena kami tidak punya uang, bahkan untuk ongkos ikut sidang ke Tangerang kami harus pinjam uang ” Tutur orang tua ALMA FADILAH.
” Saat ini kami mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, kami berharap Hakim Pengadilan Tinggi Banten akan benar-benar memeriksa kembali perkara ini dan memutuskan apa adanya sesuai fakta persidangan. ” Ujar PH terdakwa dari LBH elang Maut.
Kemudian keluarga Terdakwa menyampaikan keheranannya karena NR selaku pelaku utama, hingga ALMA FADILAH divonis NR belum juga disidang bahkan Berkas Perkaranyapun belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
” Kami heran mengapa NR hingga saat ini belum disidangkan bahkan Berkas Perkaranyapun sepengetahuan kami belum dikirim ke Jaksa, padahal dalam persidangan anak kami NR hadir sebagai saksi ” Ungkap keluarga ALMA FADILAH
Mengakhiri ceritanya keluarga terdakwa berharap Presiden Joko Widodo mengetahui tentang carut marut penegakan hukum khususnya terhadap masyarakat bawah yang tidak mampu membayar hukum.


































