Empat pejabat Bea dan Cukai dihukum masing-masing 2 tahun penjara karena kasus korupsi impor tekstil senilai Rp 1,6 triliun. Adapun pihak swasta yang menyuap mereka divonis 3 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kamis (8/7/2021).
Empat pejabat bea cukai itu adalah:
1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas
2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar
3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC I, Dedi Aldrian
4. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo
5. Swasta, Irianto
“Terdakwa (Irianto ) tidak menggunakan persetujuan impor tekstil tersebut sesuai dengan peruntukannya meskipun terdakwa mengetahui bahwa tekstil yang diimpor tersebut adalah untuk kebutuhan proses produksi sendiri untuk diolah menjadi pakaian jadi (konfeksi), akan tetapi terdakwa dengan sengaja menjual tekstil yang diimpor tersebut kepada pihak lain di Jakarta dan Bandung,” demikian urai jaksa dalam dakwaannya.
Dalam aksinya, Irianto bekerja sama dengan Mukhlas, Kamaruddin, Dedi, dan Hariyono. Lalu Irianto mengimpor tekstil melebihi jumlah yang ditentukan dalam Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT). Dan sebelum tekstil impor memasuki Kawasan Bebas Batam (free trade zone) Irianto terlebih dahulu mengubah dan memperkecil data angka (kuantitas) yang tertera dalam dokumen packing list dengan besaran 25-30%. “Sehingga terdakwa (Irianto, red) memperoleh berbagai keuntungan pada jumlah volume tekstil yang diimpor lebih banyak dari dokumen impor, dan menjadikan terdakwa memiliki tambahan alokasi kembali sejumlah 25% sampai dengan 30%,” papar jaksa.
“Kerugian Perekonomian Negara sebagaimana telah diuraikan tersebut dapat dinilai secara keekonomian adalah minimum sebesar Rp 1.646.216.880.000,” demikian rincian jaksa.
Team LBH Elang Maut menilai vonis Hakim terhadap Irianto dkk menambah bukti lagi betapa penegakan hukum di negara kita membingungkan kalau tidak mau dibilang tajam kebawah tumpul ke atas.
” Coba kita bandingkan dengan putusan terhadap Alma Fadilah oleh Pengadilan negeri Tangerang, jelas-jelas Alma Fadilah tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta di persidangan, tetapi tetap saja divonis 5 tahun. Alma Fadilah memang bukan orang yang punya uang ” tutur salah satu anggota team.


































