Elangmautonline.com Polrestabes Bandung dan Pemkot Bandung berencana memberlakukan kembali sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor. Sistem ini diharapkan mampu membatasi mobilitas masyarakat di akhir pekan, dari Jumat hingga Minggu (3-5 September 2021).
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menuturkan, perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Bandung sudah melakukan komunikasi dengan jajaran kepolisian dari Polrestabes Bandung. Hasilnya, ganjil genap diberlakukan bukan hanya di jalanan protokol dalam kota, melainkan juga akses masyarakat keluar masuk Bandung melalui pintu tol.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung memberlakukan penyekatan ganjil genap bagi kendaraan yang keluar dari gerbang tol akses menuju Kota Bandung.
Kepala Satlantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, penyekatan ganjil genap itu diberlakukan guna membatasi mobilitas warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Gerbang-gerbang tol masuk ke Kota Bandung yaitu mulai di gerbang tol Pasteur, Pasir Koja, Moch. Toha, Kopo, dan Buahbatu,” kata Rano di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/9/2021).
Menurut Rano, pelaksanaan ganjil genap itu dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Adapun pelaksanaannya hanya pada akhir pekan Jumat, Sabtu, dan Minggu. Aturan dimulai pada Jumat (3/9) mendatang.
” Celoteh Bang Elang “
” Jangan lupa pak, dasar hukumnya harus jelas karena pemberlakuan aturan ini akan disertai dengan sanksi hukum / denda tilang jika dilanggar “


































