Elangmautonline.com Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi menghirup udara segar setelah menjalani hukuman penjara atas kasus asusila dan penyuapan pada Kamis, (2/9/2021). Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan, mengungkapkan, Saipul Jamil mendapatkan remisi 30 bulan dari total vonis 8 tahun.
Kebebasan Saipul Jamil dari Lapas kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis, 2 September 2021 menuai pro dan kontra dari banyak pihak.
Sejumlah pesohor bersorak menyambut Saipul Jamil bebas, bahkan ia disambut bak seorang atlet yang baru saja memenangkan medali emas.
Penyambutan megah bagi pria yang akrab disapa Bang Ipul ini justru menuai kontra dari sejumlah pihak, terutama yang mempermasalahkan status sang pedangdut yang pernah menjadi pelaku kejahatan seksual.
Sebelumnya Saipul Jamil divonis 8 tahun penjara dalam 2 perkara. Yang pertama kasus pencabulan dengan vonis 5 tahun penjara ditambah kasus penyuapan panitera Pengadilan Jakarta Utara di vonis selama 3 tahun penjara.
Setelah menjalani hukuman selama 5 tahun 7 bulan Saipul Jamil mendapat remisi semala 30 bulan dan bebas pada hari Kamis tanggal 2 Septemmber 2021.
” Celoteh bang Elang “
” Kita memang semakin aneh, kita sudah tak tahu mana pahlawan dan mana pecundang, semua tergantung suasana hati…selamat buat bang Ipul “


































