Elangmautonline.com. Yogyakarta, Mietje seorang ibu rumah tangga akhinya melapor ke Polda DIY karena merasa telah ditipu oleh temannya sendiri yakni J H D alias M, sesuai dengan Surat Tanda Terima laporan Polisi Nomor : STTPL / 0845/ XI / SPKT / POLDA DI YOGYAKARTA tanggal 1 Nopember 2021.
Awalnya J H D alias M meminta bantuan Mietje untuk mencari modal usaha yaitu mengurus surat izin usaha baru, membeli freezer, membeli ikan cakalang, dll.
Karena bujuk rayu dan iming-iming akhirnya Mietje percaya dan memberikan uang yang totalnya berjumlah sekitar Rp428.555.000,- ( empat ratus juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah ) kepada J H D alias M. Tetapi uang tersebut tidak dikembalikan dan hanya janji-janji selama satu tahun tanpa ada kejelasan. Ketika ditanya alasannya belum mengembalikan uang, karena Perusahaan patner bisnisnya belum melunasi pembayaran.
Karena penasaran maka Mietje mengecek ke Perusahaan yang disebut dan ternyata semuanya bohong dan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan J H D alias M.
” Dari awal sudah terlihat bahwa yang bersangkutan memang diduga keras berniat untuk menipu, sehingga kami membuat laporan ke Polda DIY, kami akan tempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata ” Tutur LH PAKPAHAN,SH dan ND HUTABARAT, SH selaku Kuasa Hukum Mietje dari LBH Elang Maut.
” Celoteh Bang Elang ”
” Kalau salah jangan ngotot, jangan keras kepala nanti kepentok “
































