Elangmautonline.com, Bandung, LBH Elang Maut yang diberi kuasa oleh ahli waris Almarhum DJAJADI KARTA bin ARSADIDJAJA , kembali menyurati BPN Kota Bandung terkait penerbitan HGB atas bangunan Apartemen Grand Asia Afrika Bandung.
Sebelumnya LBH Elang Maut sudah meminta agar BPN Kota Bandung menjelaskan tentang penerbitan HGB tersebut karena lahan tersebut adalah milik Almarhum DJAJADI KARTA bin ARSADIDJAJA sesuai dengan Eigendom Verponding 6014.

Akan tetapi hingga saat ini BPN Kota Bandung tidak membalas surat dan memberikan klarifikasi atau penjelasan sehingga LBH Elang Maut kembali mengirim surat untuk keuda kalinya.
” Kami juga menembuskan surat tersebut kepada Menteri Agraria, Gubernur Jabar, Kapolda jabar, KPK RI, Kepala Kanwil BPN Jabar, Walikota Jabar, dan juga instansi terkait ” Ujar LAMBOK H PAKPAHAN,SH selaku Direktur LBH Elang Maut.
” Kami hanya berharap BPN Kota Bandung memberikan penjelasan. Kami juga heran mengapa BPN Kota Bandung sulit memberikan penjelasan, atau adakah yang salah ? ” tutur NIKO D HUTABARAT, SH selaku Tim LBH Elang Maut.
” Celoteh Bang Elang ”
” Kalau BPN membuka seterang-terangnya, tidak akan ada perselisihan masyarakat atas kepemilikan lahan, semoga saja BPN kita tidak ikut menjadi mafia tanah..Aaminn “


































