Elangmaut Indonesia. Menurut hukum di Indonesia, membakar sampah sembarangan adalah perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi. Larangan ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:
Pasal 29 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Pasal 39 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
2. Peraturan Daerah (Perda):
Banyak pemerintah daerah di Indonesia yang memiliki perda tersendiri yang melarang pembakaran sampah di tempat umum atau sembarangan. Sanksi yang dikenakan dapat berupa denda administratif hingga pidana kurungan.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 69 ayat (1) huruf h juga melarang pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat merusak lingkungan. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara atau denda.
Pembakaran sampah sembarangan tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat, sehingga tindakan ini diatur dan diawasi secara ketat oleh pemerintah.


































