Oleh: AKP BENNY F SURBAKTI, S.H, M.H.
Praktisi Hukum & Pembina LBH Elang Maut Indonesia
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, istilah laporan polisi sering kali dianggap sekadar administrasi awal untuk membuka perkara. Padahal secara yuridis, laporan polisi memiliki makna hukum yang sangat penting, karena menjadi titik awal proses penegakan hukum pidana. Tanpa laporan polisi, penyidik tidak memiliki dasar untuk melakukan tindakan hukum seperti penyelidikan dan penyidikan.
Apa Itu Laporan Polisi?
Secara hukum, laporan polisi didefinisikan dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), yaitu:
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”
Dengan demikian, laporan polisi bukan sekadar catatan administratif, tetapi wujud partisipasi warga negara dalam proses penegakan hukum. Melapor kepada pihak kepolisian berarti menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada lembaga negara yang berwenang, sesuai prinsip due process of law.
Dasar Hukum Laporan Polisi
Selain KUHAP, keberadaan laporan polisi juga ditegaskan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Perkap tersebut mengatur bahwa laporan merupakan dasar dimulainya penyelidikan. Ketika seseorang datang ke kepolisian dan menyampaikan adanya dugaan tindak pidana, maka petugas di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) akan membuat dokumen resmi bernama Laporan Polisi (LP).
Pasal 108 KUHAP juga menegaskan bahwa:
Setiap orang yang mengalami, melihat, atau menjadi korban tindak pidana berhak melaporkan kepada penyidik.
Pejabat yang mengetahui adanya tindak pidana wajib melaporkannya kepada pejabat berwenang.
Laporan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis.
Artinya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana, baik karena kepentingan pribadi maupun karena tanggung jawab sosial.
Jenis Laporan Polisi
Dalam praktik kepolisian, dikenal dua bentuk laporan polisi:
Laporan Polisi Model A
Dibuat oleh anggota Polri yang menemukan langsung peristiwa pidana.
Misalnya, petugas patroli mendapati pencurian atau perkelahian di tempat umum.Laporan Polisi Model B
Dibuat berdasarkan laporan masyarakat atau pihak lain.
Contohnya, korban penipuan atau kekerasan yang datang melapor ke SPKT.
Kedua model tersebut sama-sama sah dan menjadi dasar hukum dimulainya penyelidikan.
Fungsi dan Tujuan Laporan Polisi
Laporan polisi memiliki fungsi vital dalam sistem peradilan pidana:
Sebagai dasar dimulainya penyelidikan dan penyidikan.
Tanpa laporan, penyidik tidak dapat bertindak karena tidak memiliki dasar hukum.Sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum.
Laporan adalah bentuk tanggung jawab sosial warga negara terhadap keamanan dan keadilan.Sebagai dokumen resmi dan alat kontrol.
Laporan polisi menjadi bukti tertulis adanya pemberitahuan tindak pidana kepada negara, dan menjadi tolok ukur akuntabilitas aparat.
Aspek Ilmiah dan Yuridis
Secara ilmiah, laporan polisi dapat dipandang sebagai instrumen awal proses hukum pidana. Dalam teori hukum acara pidana, laporan merupakan perwujudan asas legalitas dan akuntabilitas, di mana setiap tindakan aparat harus berlandaskan peraturan hukum yang jelas.
Dari sisi sosiologis, laporan polisi juga mencerminkan hubungan antara masyarakat dan negara dalam sistem keadilan. Masyarakat tidak boleh bertindak sendiri (main hakim sendiri), melainkan melaporkan peristiwa hukum kepada institusi resmi untuk diselesaikan secara hukum.
Penutup: Laporan Polisi Bukan Sekadar Formalitas
Sering kali masyarakat menganggap laporan polisi hanya sebagai “syarat administrasi” agar perkara dapat diproses. Padahal, secara yuridis, laporan polisi adalah pijakan awal bagi tegaknya keadilan dan hukum acara pidana yang sah.
Melalui laporan inilah, penyidik memperoleh kewenangan untuk bertindak, dan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. Karena itu, memahami arti dan fungsi laporan polisi secara ilmiah merupakan bagian dari kesadaran hukum yang perlu terus ditumbuhkan.
Elang Maut Indonesia
Mengawal Keadilan, Menyuarakan Kebenaran.











Comments 2