Oleh: AKP BENNY F SURBAKTI, S.H., M.H.
Praktisi Hukum & Pembina LBH Elang Maut Indonesia
1. Pengertian Penyidik
Menurut Pasal 1 angka 1 KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), yang dimaksud dengan penyidik adalah:
“Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
Artinya, penyidik adalah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan yuridis untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dengan tujuan menemukan apakah suatu peristiwa benar merupakan tindak pidana dan siapa pelakunya.
Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Penyidikan harus dilaksanakan berdasarkan hukum, etika profesi, dan asas keadilan.
Baca Juga : LBH ELANG MAUT INDONESIA SIAP DUKUNG PRESIDEN
2. Dasar Hukum Tugas dan Wewenang Penyidik
Dasar hukum mengenai tugas penyidik diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan bahwa penyidik berwenang antara lain:
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
Melakukan tindakan pertama pada tempat kejadian perkara (TKP);
Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan memeriksa tanda pengenal diri;
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
Memeriksa dan menginterogasi saksi dan tersangka;
Mengumpulkan barang bukti dan data lain yang relevan;
Membuat berkas perkara dan melimpahkannya kepada penuntut umum.
3. Tujuan Penyidikan: Membuat Terang Suatu Peristiwa
Pasal 1 angka 2 KUHAP menjelaskan bahwa:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Dari rumusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan utama penyidik bukan mencari-cari kesalahan seseorang, tetapi membuat terang suatu peristiwa pidana secara objektif dan ilmiah.
Penyidik bertugas menemukan kebenaran materiel, yaitu kebenaran yang sesungguhnya, bukan sekadar kebenaran formal yang terlihat dari laporan atau pengakuan.
BACA JUGA : Laporan Polisi Dasar…
4. Prinsip Objektivitas dan Profesionalitas Penyidik
Dalam menjalankan tugasnya, penyidik harus berpegang pada prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana, antara lain:
Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, penyidik tidak boleh memperlakukan tersangka seolah-olah sudah bersalah.Asas Legalitas dan Prosedural
Setiap tindakan penyidikan harus berdasar pada peraturan perundang-undangan (KUHAP dan peraturan pelaksananya).
Penyidik tidak boleh bertindak di luar kewenangan hukum.Asas Objektivitas dan Proporsionalitas
Penyidik harus menilai setiap alat bukti secara jujur dan seimbang, tanpa tekanan, rekayasa, atau keberpihakan.Asas Kemanusiaan dan Profesionalitas
Penyidikan dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia, sesuai amanat Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
5. Penyidik Tidak Boleh “Mencari-cari Kesalahan”
Dalam praktik, sering kali masyarakat merasa penyidik “mencari-cari kesalahan” tersangka untuk memperkuat sangkaan.
Padahal, secara hukum dan etik, hal itu tidak dibenarkan.
Penyidik bukanlah pihak yang mencari siapa yang harus dihukum, melainkan mencari kebenaran dari suatu peristiwa.
Tindakan mencari-cari kesalahan dapat berakibat:
Melanggar asas imparsialitas (ketidakberpihakan),
Menimbulkan abuse of power (penyalahgunaan wewenang), dan
Merusak integritas proses hukum.
Sikap profesional penyidik tercermin dalam kemampuan menilai bukti secara objektif, bahkan jika hasil penyidikan menunjukkan bahwa tidak terdapat unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.
Dalam hal demikian, penyidik berhak dan wajib menghentikan penyidikan (SP3) sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, karena tujuannya bukan memaksakan perkara ke pengadilan, melainkan mencari kebenaran dan keadilan.
6. Tanggung Jawab Moral dan Hukum Penyidik
Seorang penyidik memikul tanggung jawab besar, baik secara hukum maupun moral.
Tanggung jawab itu mencakup:
Tanggung jawab yuridis, yaitu semua tindakan harus sah secara hukum;
Tanggung jawab moral, yaitu tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu;
Tanggung jawab profesional, yaitu bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan asumsi atau tekanan.
Sebagaimana ditegaskan dalam Kode Etik Profesi Polri, penyidik wajib menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan keadilan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
7. Penutup: Penyidik Sebagai Penjaga Keadilan Awal
Penyidik adalah pintu pertama penegakan hukum. Dari tangan penyidiklah nasib hukum seseorang dapat bermula. Karena itu, tugas penyidik bukan menghukum, melainkan menegakkan kebenaran.
Menjadi penyidik berarti menjadi penjaga keadilan awal, bukan algojo yang mencari kambing hitam.
Penyidik sejati bekerja dengan nurani, bukti, dan hukum, bukan dengan prasangka.
Elang Maut Indonesia
Mengawal Keadilan, Menyuarakan Kebenaran.
Celoteh Bang Elang
“Penyidik bukan pemburu kesalahan, melainkan penjaga kebenaran. Tugasnya bukan menghukum, tetapi membuat terang suatu peristiwa demi keadilan.”










