Elang Maut Indonesia,- PALEMBANG – Guna mewujudkan wilayah yang bersih dari peredaran gelap zat adiktif, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers sekaligus kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolda Sumsel, Rabu (20/5/2026). Kegiatan ini merupakan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas kepolisian atas hasil pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang bulan Mei 2026, sekaligus bukti keseriusan institusi dalam memutus rantai distribusi narkotika sebelum merusak generasi bangsa.
Berdasarkan data resmi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, jajaran Ditresnarkoba telah berhasil mengungkap 29 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah hukum kabupaten dan kota. Dari rangkaian operasi penindakan yang dilakukan secara cepat dan terukur, aparat berhasil mengamankan sebanyak 49 orang tersangka. Para pelaku tersebut diduga kuat berperan aktif dalam jaringan narkotika lintas wilayah, mulai dari tingkat kurir, pengedar, hingga bandar besar.
Penyebaran kasus tercatat paling banyak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang dengan 9 laporan polisi. Disusul oleh wilayah Musi Banyuasin sebanyak 6 laporan, Kabupaten PALI dan Ogan Ilir masing-masing 3 laporan. Sementara itu, wilayah Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin tercatat masing-masing 2 laporan, serta wilayah Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing 1 laporan polisi.
Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar dengan nilai ekonomi yang fantastis. Adapun rincian barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 4.300,1 gram, ekstasi sebanyak 719 butir, ganja kering seberat 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian laboratorium dan proses persidangan, sedangkan sisanya telah dimusnahkan di lokasi kegiatan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, dan 28 mililiter cairan etomidate. Proses pemusnahan dilakukan melalui metode penghancuran dan pembakaran yang telah disesuaikan dengan standar prosedur penanganan barang bukti narkotika yang berlaku. Secara keseluruhan, nilai ekonomi barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp2.850.916.500, yang terdiri dari sabu senilai Rp2,58 miliar, ekstasi Rp179,7 juta, etomidate Rp56 juta, dan ganja kering senilai Rp35,1 juta. Keberhasilan ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka kini telah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Sebagian pelaku juga dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi keberadaan pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh hasil sitaan telah dimusnahkan hingga tuntas dan sesuai hukum.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba. Tidak ada kompromi bagi mereka yang mencoba merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Kombes Nandang di hadapan awak media.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, AKBP God Parlastro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang turut serta membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia menekankan bahwa sinergitas antara masyarakat dan kepolisian merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Bersama-sama kita jaga Sumatera Selatan tetap aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba,” ujar AKBP God Parlastro Sinaga.
Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak akan berhenti di sini. Ke depannya, strategi akan terus diperkuat melalui pengembangan penyidikan, patroli siber, pengawasan ketat jalur distribusi, serta peningkatan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari ancaman kejahatan narkotika.(Adri)










