Elangmaut Indonesia – Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap aktivis Delpedro Marhaen dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Putusan tersebut sekaligus membebaskan Delpedro dan beberapa aktivis lainnya dari tuntutan pidana yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Delpedro dengan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa menilai unggahan para terdakwa di media sosial telah memenuhi unsur penghasutan yang diduga memicu demonstrasi yang kemudian berujung kericuhan.
Namun majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa unggahan yang dijadikan dasar dakwaan tidak dapat dikualifikasikan sebagai ajakan melakukan kerusuhan ataupun tindakan melawan hukum. Dengan demikian unsur penghasutan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan bebas tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian kalangan menilai putusan tersebut sebagai kemenangan bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan sipil dalam negara demokrasi. Namun di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang memiliki dimensi politik.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia menilai bahwa setiap putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme peradilan yang sah. Akan tetapi, dalam konteks menjaga integritas sistem hukum, publik juga berhak mengajukan pertanyaan kritis.
BACA JUGA : RADIT PELAKU ATAU KORBAN , KASUS LOMBOK
LBH Elang Maut Indonesia mempertanyakan apakah putusan bebas terhadap Delpedro benar-benar murni didasarkan pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, ataukah terdapat faktor lain di luar proses peradilan yang turut mempengaruhi arah putusan tersebut.
“Apakah pembebasan ini sepenuhnya merupakan hasil dari penilaian objektif terhadap alat bukti dan fakta hukum di persidangan? Ataukah terdapat tekanan politik yang turut mempengaruhi dinamika penanganan perkara ini?” demikian pertanyaan yang disampaikan oleh LBH Elang Maut Indonesia.
Menurut LBH Elang Maut Indonesia, pertanyaan tersebut penting diajukan bukan untuk mendiskreditkan putusan pengadilan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum. Dalam negara hukum, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan secara transparan dan independen.
Kasus Delpedro menunjukkan bahwa perkara pidana yang bersinggungan dengan aktivisme politik selalu memiliki sensitivitas yang tinggi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
LBH Elang Maut Indonesia menegaskan bahwa prinsip Due Process of Law harus tetap menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum. Tanpa proses yang adil, transparan, dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan terus tergerus.
Perkara ini diharapkan menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan maupun tekanan politik. Hukum harus berdiri tegak sebagai instrumen keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Redaksi
Media Elang Maut Indonesia



































Comments 1