Elangmaut Indonesia – Lombok – Kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di kawasan Pantai Nipah, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, kembali menjadi perhatian publik. Dalam perkara ini, Radiet Adiansyah alias Radit telah ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
Korban diketahui bernama Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, seorang mahasiswi Universitas Mataram yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Pantai Nipah pada Agustus 2025 lalu. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Radit merupakan orang terakhir yang bersama korban sebelum korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Menurut uraian dalam persidangan, Radit dan korban sebelumnya pergi bersama menggunakan sepeda motor menuju Pantai Nipah untuk menikmati pemandangan matahari terbenam. Setelah berada di lokasi tersebut, keduanya berjalan menuju area pantai yang cukup jauh dari tempat parkir kendaraan.
Belakangan korban ditemukan meninggal dunia di lokasi tersebut, sementara Radit juga ditemukan dalam kondisi mengalami luka-luka. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum kemudian menetapkan Radit sebagai tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban.
Namun penanganan perkara ini memunculkan sejumlah perdebatan di tengah masyarakat. Beberapa pihak menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama terkait kondisi Radit yang juga ditemukan dalam keadaan terluka di lokasi kejadian.
BACA JUGA : DITUNTUT HUKUMAN MATI, VONIS 5 TAHUN ?
Perkara ini bahkan menarik perhatian sejumlah tokoh hukum nasional. Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai bahwa kasus ini perlu mendapatkan perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kekeliruan proses peradilan atau miscarriage of justice apabila fakta-fakta yang sebenarnya tidak terungkap secara utuh.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI yang berencana memanggil pihak kepolisian dan kejaksaan untuk meminta penjelasan terkait penanganan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Media Elang Maut Indonesia menilai bahwa setiap perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang, harus ditangani dengan sangat hati-hati dan berdasarkan prinsip due process of law. Penetapan seseorang sebagai tersangka atau terdakwa harus benar-benar didasarkan pada alat bukti yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.
Kasus ini diharapkan dapat diungkap secara terang benderang melalui proses persidangan, sehingga kebenaran materiil dapat terungkap dan keadilan bagi semua pihak dapat terwujud.
Redaksi
Media Elang Maut Indonesia



































Comments 1