Elangmaut Indonesia – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Sitepu dalam proyek Dana Desa di Kabupaten Karo kembali menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai bahwa konstruksi dakwaan jaksa dalam perkara ini patut dipertanyakan, khususnya terkait penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan, Amsal Sitepu yang merupakan pihak swasta dan penyedia jasa disebut telah merugikan keuangan negara melalui penggelembungan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, pendekatan hukum tersebut dinilai berpotensi keliru secara prinsipil.
Pembina Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, SH, MH, menegaskan bahwa Pasal 3 UU Tipikor memiliki batasan subjek hukum yang jelas.
“Pasal 3 UU Tipikor secara tegas ditujukan kepada penyelenggara negara atau pihak yang memiliki kewenangan jabatan. Unsur utama dalam pasal ini adalah penyalahgunaan kewenangan. Maka, secara logika hukum, yang menjadi subjek utama adalah pejabat publik—bukan pihak swasta atau penyedia jasa,” tegas Benny.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa, maka fokus utama seharusnya diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan pengelolaan anggaran, yakni kepala desa atau aparat desa sebagai pengguna anggaran.
“Kami melihat ada potensi salah sasaran. Bisa jadi target sesungguhnya adalah pihak yang memiliki kewenangan, namun dalam praktiknya justru penyedia jasa yang dijadikan terdakwa. Ini berbahaya bagi kepastian hukum,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Benny menilai bahwa relasi hukum antara penyedia jasa dengan pemerintah desa seharusnya ditempatkan dalam kerangka hukum perdata atau administratif, kecuali terdapat bukti kuat adanya kerja sama jahat (mens rea) dengan pejabat terkait.
“Jika hanya terjadi ketidaksesuaian pekerjaan atau perbedaan realisasi dengan RAB, itu belum tentu masuk wilayah pidana korupsi. Bisa jadi itu ranah wanprestasi atau pelanggaran administratif, bukan tindak pidana,” ujarnya.
Elang Maut Indonesia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Catatan Kritis Elang Maut Indonesia:
- Pasal 3 UU Tipikor menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan jabatan
- Subjek hukum utama adalah penyelenggara negara, bukan penyedia jasa
- Risiko “salah sasaran” dapat mencederai prinsip Due Process of Law
- Perlu pembuktian kuat adanya peran aktif dan kesengajaan (mens rea) dari pihak swasta
Penutup
Kasus Amsal Sitepu menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada hasil, tetapi harus tetap berpegang pada prinsip dasar hukum: tepat subjek, tepat norma, dan tepat pembuktian.
Penegakan hukum tanpa ketepatan adalah bentuk lain dari ketidakadilan.

































