Elang Maut Indonesia – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aparatur Sipil Negara bukanlah tindakan administratif biasa. Ia adalah keputusan yang sangat serius, karena menyangkut status kepegawaian, kehormatan profesi, penghasilan, hak pensiun tertentu, dan masa depan seseorang. Karena itu, PTDH tidak boleh dilakukan secara serampangan, otomatis, atau sekadar menyalin bunyi putusan pidana tanpa proses administrasi yang tertib. Dalam rezim hukum administrasi pemerintahan, setiap keputusan pejabat wajib tunduk pada asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, termasuk asas kecermatan. UU Administrasi Pemerintahan secara tegas menempatkan kecermatan sebagai salah satu AUPB, dan mensyaratkan agar keputusan administrasi dibuat oleh pejabat yang berwenang, mengikuti prosedur, dan memiliki substansi yang benar.
Dalam konteks ASN, UU ASN yang berlaku saat ini tetap menempatkan pemberhentian sebagai bagian dari manajemen ASN yang harus diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Artinya, tindakan memberhentikan pegawai tidak boleh berdiri hanya pada kehendak pejabat, tetapi harus mengikuti kerangka normatif yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Di lapangan, sering muncul kekeliruan seolah-olah setiap ASN yang dipidana otomatis dapat langsung di-PTDH tanpa proses administratif yang cermat. Pandangan seperti ini berbahaya. Memang, untuk keadaan tertentu, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat, termasuk bila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan. BKN juga menegaskan bahwa konsekuensi PTDH dalam kasus demikian bertumpu pada putusan yang telah inkracht. Jadi, titik krusialnya bukan sekadar “ada putusan”, melainkan harus ada putusan final yang memenuhi syarat hukum untuk menjadi dasar tindakan kepegawaian.
BACA JUGA : VONIS BEBAS AKTIFIS DELPEDRO
Karena itu, ketelitian pejabat menjadi mutlak. Pejabat harus memastikan setidaknya beberapa hal pokok: siapa pejabat yang berwenang menetapkan pemberhentian; apa dasar normatif yang digunakan; apakah putusan pidananya sudah berkekuatan hukum tetap; apakah jenis tindak pidananya benar masuk kategori yang oleh hukum berakibat PTDH; dan sejak kapan pemberhentian itu berlaku menurut aturan. Kekeliruan pada satu titik saja dapat membuat keputusan cacat secara administrasi, bahkan berpotensi digugat. Rancangan peraturan BKN tentang pemberhentian PNS maupun penjelasan administratif BKN sama-sama menekankan pentingnya dasar putusan inkracht, kategori tindak pidana, pejabat pengusul/penetap, dan akibat hukumnya terhadap status kepegawaian.
Selain itu, harus dibedakan secara tegas antara hukuman disiplin berat dan PTDH karena putusan pidana. Di bawah PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin berat dapat berujung pada pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bukan otomatis PTDH. PerBKN 6 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa bila ada indikasi pelanggaran pidana yang menurut peraturan perundang-undangan dapat berakibat pemberhentian tidak dengan hormat, maka proses penjatuhan hukuman disiplin menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini menunjukkan bahwa rezim disiplin dan rezim pemberhentian karena pidana tidak boleh dicampuradukkan sembarangan.
Dalam hal perkara yang diproses melalui mekanisme disiplin, prosedur formalnya juga ketat. PerBKN 6 Tahun 2022 mengatur adanya pemanggilan tertulis untuk pemeriksaan; jika PNS tidak hadir, dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal pemeriksaan pertama yang seharusnya dihadiri. Bila pada panggilan kedua pun tidak hadir, barulah penjatuhan hukuman dapat dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada. Pemeriksaan itu kemudian menjadi dasar berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan. Mekanisme ini menunjukkan bahwa hak untuk dipanggil, didengar, dan diperiksa bukan formalitas, tetapi bagian dari due process dalam hukum administrasi kepegawaian.
Setelah keputusan dijatuhkan, penyampaiannya pun tidak boleh diabaikan. PerBKN 6 Tahun 2022 mengatur bahwa keputusan hukuman disiplin disampaikan melalui pemanggilan tertulis; bila pegawai tidak hadir, keputusan dikirim ke alamat yang bersangkutan. Bahkan berlakunya keputusan dihitung dengan mekanisme tertentu, termasuk pada hari kerja ke-15 sejak keputusan diterima atau sejak diterimanya kiriman keputusan. Regulasi yang sama juga membuka ruang upaya administratif, baik berupa keberatan maupun banding administratif, sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting, sebab keputusan yang berat seperti pemberhentian tidak boleh memutus hak pembelaan administrasi secara sepihak.
Dari sudut pandang hukum tata usaha negara, sebuah SK PTDH yang lahir tanpa kewenangan yang tepat, tanpa dasar hukum yang tepat, tanpa kepastian status inkracht, tanpa kecermatan membaca amar putusan pidana, atau tanpa prosedur penyampaian yang benar, adalah keputusan yang rentan cacat. Pejabat administrasi tidak boleh bekerja dengan logika “yang penting diberhentikan dulu.” Justru dalam perkara seperti ini, negara diuji: apakah ia bertindak dengan hukum, atau hanya menggunakan hukum sebagai stempel untuk membenarkan tindakan yang tergesa-gesa. Asas kecermatan dalam UU Administrasi Pemerintahan dibuat justru untuk mencegah keputusan yang sembrono, prematur, dan merugikan warga negara.
Media Elang Maut Indonesia berpandangan bahwa PTDH terhadap ASN boleh dilakukan apabila syarat hukumnya terpenuhi, tetapi wajib dilakukan secara cermat, teliti, berwenang, dan prosedural. Tidak boleh ada PTDH yang hanya bersandar pada asumsi. Tidak boleh ada PTDH yang mengabaikan perbedaan antara pelanggaran disiplin dan akibat administratif dari putusan pidana. Tidak boleh ada PTDH yang diterbitkan tanpa memastikan lebih dahulu dasar hukumnya, prosesnya, dan hak-hak administratif pihak yang dikenai keputusan. Dalam negara hukum, ketegasan tanpa prosedur adalah kesewenang-wenangan. Dan prosedur tanpa kecermatan adalah pintu masuk lahirnya ketidakadilan



































Comments 1