• Home
  • Kontak Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Yayasan BHEMI
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Elangmaut Indonesia
ADVERTISEMENT
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI
    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    LBH Elang Maut Indonesia: Saksi Bukan Alat untuk Menguatkan Dugaan, Tetapi Penjaga Kebenaran

    LBH Elang Maut Indonesia: Saksi Bukan Alat untuk Menguatkan Dugaan, Tetapi Penjaga Kebenaran

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Negara Bukan Pemilik Tanah Rakyat: Hak Lama Harus Dihormati, Bukan Dirampas

    Negara Bukan Pemilik Tanah Rakyat: Hak Lama Harus Dihormati, Bukan Dirampas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen  untuk Melanggar Hukum”

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen untuk Melanggar Hukum”

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

    Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Dituntut Hukuman Mati, ABK Kasus 1,9 Ton Sabu Hanya Divonis 5 Tahun: Ada Apa?

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI
    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    LBH Elang Maut Indonesia: Saksi Bukan Alat untuk Menguatkan Dugaan, Tetapi Penjaga Kebenaran

    LBH Elang Maut Indonesia: Saksi Bukan Alat untuk Menguatkan Dugaan, Tetapi Penjaga Kebenaran

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Negara Bukan Pemilik Tanah Rakyat: Hak Lama Harus Dihormati, Bukan Dirampas

    Negara Bukan Pemilik Tanah Rakyat: Hak Lama Harus Dihormati, Bukan Dirampas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen  untuk Melanggar Hukum”

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen untuk Melanggar Hukum”

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

    Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Dituntut Hukuman Mati, ABK Kasus 1,9 Ton Sabu Hanya Divonis 5 Tahun: Ada Apa?

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
Elang Maut Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home DAKWA Advokasi

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

Memecat ASN Tidak Cukup Dengan Amar Putusan: Negara Wajib Cermat

Elangmaut Indonesia by Elangmaut Indonesia
Maret 6, 2026
in Advokasi, APARAT, Artikel
1
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Elang Maut Indonesia – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aparatur Sipil Negara bukanlah tindakan administratif biasa. Ia adalah keputusan yang sangat serius, karena menyangkut status kepegawaian, kehormatan profesi, penghasilan, hak pensiun tertentu, dan masa depan seseorang. Karena itu, PTDH tidak boleh dilakukan secara serampangan, otomatis, atau sekadar menyalin bunyi putusan pidana tanpa proses administrasi yang tertib. Dalam rezim hukum administrasi pemerintahan, setiap keputusan pejabat wajib tunduk pada asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, termasuk asas kecermatan. UU Administrasi Pemerintahan secara tegas menempatkan kecermatan sebagai salah satu AUPB, dan mensyaratkan agar keputusan administrasi dibuat oleh pejabat yang berwenang, mengikuti prosedur, dan memiliki substansi yang benar.

Dalam konteks ASN, UU ASN yang berlaku saat ini tetap menempatkan pemberhentian sebagai bagian dari manajemen ASN yang harus diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Artinya, tindakan memberhentikan pegawai tidak boleh berdiri hanya pada kehendak pejabat, tetapi harus mengikuti kerangka normatif yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Di lapangan, sering muncul kekeliruan seolah-olah setiap ASN yang dipidana otomatis dapat langsung di-PTDH tanpa proses administratif yang cermat. Pandangan seperti ini berbahaya. Memang, untuk keadaan tertentu, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat, termasuk bila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan. BKN juga menegaskan bahwa konsekuensi PTDH dalam kasus demikian bertumpu pada putusan yang telah inkracht. Jadi, titik krusialnya bukan sekadar “ada putusan”, melainkan harus ada putusan final yang memenuhi syarat hukum untuk menjadi dasar tindakan kepegawaian.

BACA JUGA : VONIS BEBAS AKTIFIS DELPEDRO

Karena itu, ketelitian pejabat menjadi mutlak. Pejabat harus memastikan setidaknya beberapa hal pokok: siapa pejabat yang berwenang menetapkan pemberhentian; apa dasar normatif yang digunakan; apakah putusan pidananya sudah berkekuatan hukum tetap; apakah jenis tindak pidananya benar masuk kategori yang oleh hukum berakibat PTDH; dan sejak kapan pemberhentian itu berlaku menurut aturan. Kekeliruan pada satu titik saja dapat membuat keputusan cacat secara administrasi, bahkan berpotensi digugat. Rancangan peraturan BKN tentang pemberhentian PNS maupun penjelasan administratif BKN sama-sama menekankan pentingnya dasar putusan inkracht, kategori tindak pidana, pejabat pengusul/penetap, dan akibat hukumnya terhadap status kepegawaian.

Selain itu, harus dibedakan secara tegas antara hukuman disiplin berat dan PTDH karena putusan pidana. Di bawah PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin berat dapat berujung pada pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bukan otomatis PTDH. PerBKN 6 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa bila ada indikasi pelanggaran pidana yang menurut peraturan perundang-undangan dapat berakibat pemberhentian tidak dengan hormat, maka proses penjatuhan hukuman disiplin menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini menunjukkan bahwa rezim disiplin dan rezim pemberhentian karena pidana tidak boleh dicampuradukkan sembarangan.

Dalam hal perkara yang diproses melalui mekanisme disiplin, prosedur formalnya juga ketat. PerBKN 6 Tahun 2022 mengatur adanya pemanggilan tertulis untuk pemeriksaan; jika PNS tidak hadir, dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal pemeriksaan pertama yang seharusnya dihadiri. Bila pada panggilan kedua pun tidak hadir, barulah penjatuhan hukuman dapat dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada. Pemeriksaan itu kemudian menjadi dasar berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan. Mekanisme ini menunjukkan bahwa hak untuk dipanggil, didengar, dan diperiksa bukan formalitas, tetapi bagian dari due process dalam hukum administrasi kepegawaian.

Setelah keputusan dijatuhkan, penyampaiannya pun tidak boleh diabaikan. PerBKN 6 Tahun 2022 mengatur bahwa keputusan hukuman disiplin disampaikan melalui pemanggilan tertulis; bila pegawai tidak hadir, keputusan dikirim ke alamat yang bersangkutan. Bahkan berlakunya keputusan dihitung dengan mekanisme tertentu, termasuk pada hari kerja ke-15 sejak keputusan diterima atau sejak diterimanya kiriman keputusan. Regulasi yang sama juga membuka ruang upaya administratif, baik berupa keberatan maupun banding administratif, sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting, sebab keputusan yang berat seperti pemberhentian tidak boleh memutus hak pembelaan administrasi secara sepihak.

Dari sudut pandang hukum tata usaha negara, sebuah SK PTDH yang lahir tanpa kewenangan yang tepat, tanpa dasar hukum yang tepat, tanpa kepastian status inkracht, tanpa kecermatan membaca amar putusan pidana, atau tanpa prosedur penyampaian yang benar, adalah keputusan yang rentan cacat. Pejabat administrasi tidak boleh bekerja dengan logika “yang penting diberhentikan dulu.” Justru dalam perkara seperti ini, negara diuji: apakah ia bertindak dengan hukum, atau hanya menggunakan hukum sebagai stempel untuk membenarkan tindakan yang tergesa-gesa. Asas kecermatan dalam UU Administrasi Pemerintahan dibuat justru untuk mencegah keputusan yang sembrono, prematur, dan merugikan warga negara.

Media Elang Maut Indonesia berpandangan bahwa PTDH terhadap ASN boleh dilakukan apabila syarat hukumnya terpenuhi, tetapi wajib dilakukan secara cermat, teliti, berwenang, dan prosedural. Tidak boleh ada PTDH yang hanya bersandar pada asumsi. Tidak boleh ada PTDH yang mengabaikan perbedaan antara pelanggaran disiplin dan akibat administratif dari putusan pidana. Tidak boleh ada PTDH yang diterbitkan tanpa memastikan lebih dahulu dasar hukumnya, prosesnya, dan hak-hak administratif pihak yang dikenai keputusan. Dalam negara hukum, ketegasan tanpa prosedur adalah kesewenang-wenangan. Dan prosedur tanpa kecermatan adalah pintu masuk lahirnya ketidakadilan

Tags: ASNIndonesiaDueProcessOfLawEdukasiHukumElangMautIndonesiaHukumAdministrasiHukumKepegawaianKeadilanHukumKepastianHukumLBHElangMautIndonesiaPTDHASNReformasiBirokrasiSalamPelopor
ADVERTISEMENT
Previous Post

Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

Next Post

RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

Elangmaut Indonesia

Elangmaut Indonesia

Biografi Singkat “Elang Maut Online”1. Latar Belakang & Asal-Usul“Elang Maut Online” lahir pada awal 2022 dari kegelisahan sejumlah praktisi dan akademisi hukum terhadap rendahnya kesadaran masyarakat akan hak dan mekanisme peradilan. Terinspirasi oleh filosofi elang—simbol ketajaman penglihatan—media ini dirancang untuk menyorot “celah” informasi hukum sekaligus menuntun pembacanya melihat persoalan hukum dengan lebih tajam dan objektif.2. Visi Menjadi rujukan utama edukasi dan pemberitaan hukum di Indonesia yang dapat diakses siapa saja, kapan saja, demi terwujudnya masyarakat yang “melek hukum” dan berdaya.3. Misi

  • Memberi Akses Informasi: Menyajikan berita, analisis, dan opini hukum secara ringkas, akurat, dan mudah dipahami.
  • Edukasi Prosedur: Membimbing masyarakat awam tentang langkah-langkah berurusan dengan aparat penegak hukum—dari tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan.
  • Kritik Konstruktif: Meninjau praktik hukum dan penegakan hukum dengan sikap objektif, sekaligus menawarkan rekomendasi perbaikan.
  • Membangun Jaringan: Berkolaborasi dengan akademisi, advokat, LSM, dan aparat untuk konten mendalam dan valid.
4. Isi & Fitur Utama
  • Berita Terkini: Update kasus-kasus krusial—dari putusan Mahkamah Agung hingga pelanggaran HAM.
  • Panduan Praktis: Infografis “Cara Mengajukan Laporan Polisi,” “Hak Terlapor,” dan modul–modul sederhana lain.
  • Wawancara & Opini: Dialog bersama ahli—hakim, jaksa, akademisi—serta rubrik opini untuk perspektif beragam.
  • Video Edukasi & Podcast: Penjelasan prosedur pidana/perdata dan tajuk hukum hangat dalam format ringkas.
5. Nilai-Nilai Inti
  • Akuntabilitas: Setiap informasi diverifikasi; narasumber ahli dan dokumen resmi dijadikan rujukan.
  • Aksesibilitas: Bahasa yang digunakan ringan dan visual menarik agar bisa dinikmati masyarakat awam.
  • Independensi: Konten terbebas dari tekanan politik atau kepentingan pihak manapun.
  • Inovasi: Terus mengembangkan format (AR, quiz interaktif, dan live Q&A) agar belajar hukum kian menyenangkan.
6. Tim Redaksi
  • Pimpinan Redaksi: Dean Pahlevi S. – praktisi hukum
  • Editor Hukum: Benny F. Surbakti, S.H., M.H. . – dosen hukum acara pidana dengan puluhan makalah jurnal.
  • Jurnalis & Kreator Konten: Kombinasi lulusan hukum, jurnalis, dan desainer infografis yang berdedikasi menghadirkan konten yang valid sekaligus engaging.
7. Harapan & Arah Ke Depan “Elang Maut Online” berkomitmen menembus batas—mencakup liputan kasus hukum daerah, fitur analitik big data kejahatan, hingga pengembangan platform mobile interaktif. Semua demi satu tujuan: mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas hukum.Ketajaman informasi, kejelasan langkah, dan kesejajaran objektivitas: itulah semangat Elang Maut Online.

Next Post
RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

Comments 1

  1. Ping-balik: RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU - Elang Maut Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LBH Elangmaut Indonesia Dampingi Warga Mengadu Ke Propam Polda Kaltim

LBH Elangmaut Indonesia Dampingi Warga Mengadu Ke Propam Polda Kaltim

Desember 12, 2024

Elangmaut Indonesia Silahturahmi 2025

Januari 13, 2025
Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

Maret 20, 2025
Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Tidak Boleh Lagi Berpraktek Advokat

Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Tidak Boleh Lagi Berpraktek Advokat

Februari 13, 2025
Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

4
Menikahkan Anak Dibawah Umur, apa Hukumnya ?

Menikahkan Anak Dibawah Umur, apa Hukumnya ?

3
Jika Hukum Acara Dilanggar, Maka Penegak Hukumnya adalah Pelaku Kejahatan

Jika Hukum Acara Dilanggar, Maka Penegak Hukumnya adalah Pelaku Kejahatan

3
Moge Milik Ridwan Kamil Disita KPK

Moge Milik Ridwan Kamil Disita KPK

2
LBH Elang Maut Indonesia: Saksi Bukan Alat untuk Menguatkan Dugaan, Tetapi Penjaga Kebenaran

LBH Elang Maut Indonesia: Saksi Bukan Alat untuk Menguatkan Dugaan, Tetapi Penjaga Kebenaran

Mei 8, 2026
LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen  untuk Melanggar Hukum”

LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen untuk Melanggar Hukum”

Mei 8, 2026
LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

Mei 5, 2026
Negara Bukan Pemilik Tanah Rakyat: Hak Lama Harus Dihormati, Bukan Dirampas

Negara Bukan Pemilik Tanah Rakyat: Hak Lama Harus Dihormati, Bukan Dirampas

Mei 4, 2026

Recent News

LBH Elang Maut Indonesia: Saksi Bukan Alat untuk Menguatkan Dugaan, Tetapi Penjaga Kebenaran

LBH Elang Maut Indonesia: Saksi Bukan Alat untuk Menguatkan Dugaan, Tetapi Penjaga Kebenaran

Mei 8, 2026
LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen  untuk Melanggar Hukum”

LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen untuk Melanggar Hukum”

Mei 8, 2026
LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

Mei 5, 2026
Negara Bukan Pemilik Tanah Rakyat: Hak Lama Harus Dihormati, Bukan Dirampas

Negara Bukan Pemilik Tanah Rakyat: Hak Lama Harus Dihormati, Bukan Dirampas

Mei 4, 2026

Elangmautonline.com adalah Portal Berita dan Investigasi Hukum, mencerdaskan masyarakat agar terhindar dari kesewenang-wenangan. Membahas hukum dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat.

Jurnalis dan Wartawan Elangmautonline.com dilarang keras menerima imbalan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

PT. Elang Maut Mandiri

LEMBAGA BANTUAN HUKUM WA : 0878-5140-7999

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

No Result
View All Result

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?