Elang Maut Online. Kembali terjadi, sikap arogansi diduga dilakukan oknum Kepala Dinas di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) , dengan peryataan dan sikap yang tak pantas .
Ucapan tak pentas tersebut dikatakan Hendri kepada Muhammad Luthfi, Kepala Biro media online Indodaily.co, di kantornya pada Rabu (28/09) sekira pukul 13:55 Wib. Ketika itu, Muhammad Luthfi akan membantu mengambil e-KTP milik dari Rohani yang usianya sudah cukup tua, warga kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.
” Siapo kau, aku dak kenal samo kau, untuk apo kau KTP itu, jaman ini nak nyalahgunakan KTP. (Diruangan pelayanan masyarakat, sambil nada tinggi, sponpan seluruh wong yang beurusan nyinggok galo kearah aku), tutur Muhammad Luthfi.
Menurut keterang Muhammad Luthfi, sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kepala Disdukcapil OKI, Hendri mengenai hal tersebut melalui via WhatsApp sekira pukul 13:30 Wib, kalau dirinya hanya ingin mengambilkan e-KTP milik Rohani di Disdukcapil OKI. Kerena berdasarkan Surat Keterangan (Suket) yang ada, perekaman sudah dilakukan sejak tahun 2017, namun e-KTP tersebut hingga saat ini belum juga terbit atau dicetak oleh Disdukcapil OKI.
Selanjutnya, obrolan via WhatsApp berakhir dan Kadisdukcapil OKI menyuruh dirinya untuk datang ke Kantor Disdukcapil.
“Tapi ketika saya datang ke Disdukcapil sekira pukul 13:55 Wib, dan bertemu dengan Kadisdukcapil OKI, saya malah dikatakan akan menyalah gunakan e-KTP milik dari Rohani tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Lutfi, mendengar perkataan tersebut dan untuk menghindari keributan, maka dirinya meninggalkan Kantor Disdukcapil dengan rasa kecewa karena sikap dari Kadisdukcapil tersebut.
“Ini bukanlah perkataan yang wajar dari seorang kepala dinas. Dan, untuk apa saya menyalahgunakan e-KTP milik Rohani. Selain itu saya datang ke Disdukcapil membawa Poto Suket juga sebagai barang bukti persetujuan dari Rohani. Atas sikap kepala dinas ini saya meminta kepada Bupati OKI agar meninjau ulang kepribadian dan sikap dari kepala dinas yang diberinya amanah tersebut,”
Ketua DPC CHEMI KAB.OKI TRANS HADI SASMITO,C.P.EM penggiat ketaatan hukum masyarakat Menanggapi hal ini, menyayangkan atas kejadian tersebut.
Menurut dia, Seharusnya pejabat menjadi panutan dan contoh yang baik. Apalagi ketika bertemu dengan warga yang harus dilayaninya dengan baik
Perilaku Ini dapat diduga telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang tertuang pada pasal 1 point 3 yang berbunyi: pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Sikap itu juga melabrak pasal 21 dan 23 tentang peraturan hak dan kewajiban ASN,” tegasnya.
Dia berharap pula pejabat dapat menunjukkan sikap tutur sapa yang baik kepada masyarakat. Apalagi, Disdukcapil bersentuhan langsung dengan masyarakat.