Elang Maut Online . Jawa Timur. Mengawali kegiatan di tahun 2022 ini, Club Hukum Elang Maut dari Dewan Pengurus Daerah Jawa Timur menggelar tatap muka atau lazim disebut kopi darat (Kopdar) dan diskusi tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada hari Minggu, 9 Januari 2022 di Warung Kopi Sumber jl. Klanggoan Kec. Kebomas Kab. Gresik Jawa Timur.

Kopdar yang diawali dengan perkenalan diri dari masing-masing anggota, kemudian dilanjutkan sambutan dari Ketua Elang Maut DPD Jatim Bapak Suko Priyadi nampak terlihat guyup rukun dan kompak. Bukan hanya itu tetapi ada beberapa anggota Elang Maut juga yang membawa keluarga nya dan mereka juga saling mengenal satu sama lainnya sehingga semakin terjalin rasa kekeluargaan di tubuh Club Hukum Elang Maut Jatim.
Kemudian acara dilanjutkan dengan diskusi tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan narasumber dari Lowyer Elang Maut Pusat Bapak Lambok Pakpahan, S.H yang hadir ditengah anggota CHEM Jatim.
Sebelum memberikan materi KUHAP, Bapak Lambok Pakpahan, S.H juga menyampaikan pesan dari Pembina Pusat terkait AD/ART di tahun 2022 ini agar dibentuk dan dilaksanakan sesuai visi misi Club Hukum Elang Maut, termasuk juga target pembentukan Dewan Pengurus Cabang (DPC) setidaknya 50% dari jumlah kota/kabupaten yang ada di Jawa Timur sudah terealisasi.
Bapak Lambok Pakpahan, S.H yang juga sebagai pengawas CHEM Pusat menyampaikan secara detail dan gamblang materi KUHAP, sehingga anggota CHEM Jatim sangat antusias untuk menyimak dan berdiskusi.
Selama diskusi tentang KUHAP terlihat keseruan dalam berargumen sehingga tidak terasa waktu yang disediakan oleh penyelenggara pun habis. Nampak Anggota CHEM Jatim seperti memanfaatkan betul moment tersebut karena bisa berdiskusi langsung dengan Bapak Lambok Pakpahan, S.H yang selama ini hanya bisa melihat melalui zoom meeting disetiap Jum’at malam. ( Lingga / EM Jatim )
” Celoteh Bang Elang ”
” Belajar hukum agar terhindar dari kesewenang-wenangan “

































