Elang Maut Online PALEMBANG karena belum mendapatkan hasil kesepakatan dalam Tripartit, di Dinas,ketenagakerjaan kabupaten Muara enim,pada 23/12/21 lalu,
Ahirnya kasus perselisian Seorang pekerja PT CIPTA HASIL SUGIARTO (CHS), Atas Nama Hernawan (47) Berlanjut ke Dinas Tenaga kerja dan Tranmigrasi, provinsi Sumatra selatan.
Berdasarkan surat yang di layangkan oleh Dinas Disnaker kabupaten Muara enim pada tanggal 28/12/21, Disnas Tenaga kerja Provinsi Sumatra selatan,melalui surat panggilan 1 (satu),memanggil ke dua belah pihak Yang berselisih,Yaitu pimpinan PT CHS Dan Lembaga Bantuan hukum Elang maut Indonesia(DPD Sumsel) selaku penerima kuasa Dari Hernawan(exc Buruh).yang di jadwalkan pada hari ini Rabu 19 januari 2022.
Terpantau Awak media sekitar pukul 13.00 WIB ,Kedua belah Memasuki Gedung Disnakertran provinsi Sumsel yang beralamat di jln A.yani No 284-14 ulu Palembang,Memenuhi pangilan dan menghadap Mediator Hubungan Industrial(HI) untuk peyelesaian perselisihan melalui mediasi.

Dalam Pelaksanan mediasi hari ini Di hadiri Firdaus,S.os,M.Si. Selaku Mediator HI, perwakilan Dari Disnaker provinsi Sumsel, Dewi Riana yulianty SH.Selaku penerima kuasa(Stap Legal) dari PT CHS, Dan Arafat C.LFs,Dan rekan, Dari Club Hukum Elang maut DPD Sumatra selatan,Selaku Kuasa Dari Exs, Buruh PT CHS.
Setelah Melalui Beberapa proses dan tahapan mediasi, yang memakan Waktu lebih kurang 3 jam,Ahirnya kedua Belah pihak yang Berselisih,Mendapatkan Kesepakatan (islah),di saksikan mediator HI, provinsi Sumsel.Dan Semua pihak Menanda tanganani Perjanjian Besama(PB).
Ditempat yang sama,Saat Di Konfirmasi awak media,Hernawan exs,pekerja PT CHS,Menyampaikan ucapan trimakasih yang sebesar-besarnya kepada LBH elang maut Yang Membantu permasalahan saya,sehingga pada hari ini Saya telah menemukan kejelasan tentang status saya terhadap perusahaan tempat saya bekerja beberapa tahun lalu,dan juga saya bisa mendapatkan hak saya selaku buruh, salah satu nya surat pengalaman kerja(faxlaring) karna itu merupakan salah satu sayarat untuk mencairkan JHT(Jaminan hari tua) dari Jamsotek tenaga kerja,terang nya sembari Terseyum.(Bw/Dpd El maut sumsel)
” Celoteh Bang Elang ”
” Kalau kau makan hak orang, maka bersiaplah disamber petir “


































