Gus Samsudin Tolak Tutup Padepokannya !
Tahapan perkara
- LIDIK
- SIDIK
- SANGKA
- DAKWA
- PLEDOI
- VONIS

Elang Maut Online . Padepokan pengobatan spiritual Nur Dzat Sejati yang dipimpin Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kademangan, Blitar, Jawa Timur, ditutup sementara atas permintaan warga.
Sempat terjadi penggerudukan oleh warga dan dilakukan mediasi oleh pihak Polsek Ledoyo. Serta mendapat kesepakatan untuk ditutup sementara pada Minggu 29 Juli 2022.
Alasan dari permintaan warga yang menuntut untuk ditutup karena Gus Samsudin dinilai melakukan penipuan melalui metode pengobatan spiritualnya.
Gus Samsudin, perwakilan warga hingga kepala desa (Kades) Rejowinangun mengikuti mediasi di Polsek Lodoyo Barat usai warga mendemo padepokannya. Mediasi tersebut berjalan alot lantaran Gus Samsudin menolak untuk menutup secara permanen padepokannya.
“Kalau saya tidak melanggar hukum, saya tidak akan melakukan apapun yang bertentangan dengan hukum. Saya akan berpijak dengan kaki saya sendiri,” kata Gus Samsudin usai mediasi di Polsek Lobar seperti dilansir detikJatim, Minggu (31/7/2022).
Gus Samsudin mengaku tetap akan membuka padepokan karena dirinya tidak bersalah dan tak ada merugikan pihak manapun. Selain itu, dia mengklaim padepokan miliknya telah memiliki izin tempat dan praktik.
Sementara itu, Kades Rejowinangun, Bhagas Wigasto mengatakan, pihaknya sepakat untuk meminta padepokan ditutup sementara waktu. Penutupan itu dilakukan agar pihak Gus Samsudin segera menyelesaikan masalah yang terjadi dengan pihak lain. Dengan catatan tidak membawa lagi nama dan warga desa rejowinangun.
” Celoteh Bang Elang “ ” Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
